jpnn.com, MEDAN - Bersihkan bumi dari sampah plastik telah menjadi tema Hari Bumi atau Earth Day 2018 yang diperingati tiap 22 April.
Bahkan untuk hari lingkungan pada 5 Juni 2018 mendatang, telah ditetapkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) tema tentang sampah, yaitu “Beat Plastic Pollution, If You Cant Reuse It, Refuse It”.
BACA JUGA: Hari Bumi dan Konsep Politik Lingkungan Jokowi
Pada peringatan hari Bumi di Kota Medan, Mingu (22/4), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan penanganan sampah menjadi kewajiban bersama antara pemda, swasta dan masyarakat.
''Sudah harus dengan langkah-langkah penegakan hukum atau law enforcement. Sebab masalah sampah telah menjadi concern masyakat luas, terutama berkaitan dengan sampah plastik,'' kata Menteri Siti.
BACA JUGA: Karnaval Bumi, Masyarakat Diingatkan Cinta Lingkungan
Dia pun mengapresiasi dinamika gerakan yang muncul di masyarakat. Contohnya saja dari uji coba gerakan Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang dimulai dari 21 Januari hingga 21 April.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, tercatat tidak kurang dari 4.613 aksi yang melibatkan 827.991 orang melakukan aksi bersih sampah.
BACA JUGA: Hari Kartini, Menteri Siti Jadi Pemenang Kebaya Terbaik
Selain itu telah dilakukan sosialisasi kepada tidak kurang dari 9 juta orang di seluruh Indonesia, pada 157 kabupaten dan kota.
Selama TBBS terlihat bahwa penanganan sampah dilakukan lebih dari 50% dari timbulan sampah oleh daerah, yang menunjukkan adanya upaya yang lebih baik.
''Sampah yang dikelola selama TBBS tercatat 4.951 ton. KLHK akan memperpanjang agenda TBBS hingga bulan Agustus,'' kata Menteri Siti.
Nantinya bersamaan dengan penilaian untuk Adipura. Penghargaan bagi kota terbersih di Indonesia itu kini melibatkan masyarakat dalam penilaiannya.
Evaluasi terhadap penanganan sampah oleh Pemda seraya penilaian terhadap Adipura, sebagai instrumen pengukuran kinerja Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dalam kebersihan dan lingkungan (dari persampahan).
''Ini perlu terus dilakukan agar penanganan sampah betul-betul bisa dirasakan secara nyata dan baik pada tahun 2018 dan 2019 ini,'' kata Menteri Siti.
Pihaknya juga mempertimbangkan untuk penilaiannya juga dalam kaitan dengan langkah-langkah pemda sebagaimana yang diwajibkan oleh UU dan PP menyangkut tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pembuangan akhir sampah.
''TPS liar menjadi perhatian kita, harus ditertibkan dan dihilangkan,'' tegasnya.
Menteri Siti juga mengapresiasi Kota Medan yang telah mencanangkan Zero Waste City pada 2020.
Langkah ini menurutnya perlu ditiru kota besar lainnya, tentunya secara bertahap, sistematis dan dengan strategi.
Menteri LHK telah menetapkan Permen LHK tentang Pedoman Penyusunan Jakstra Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada 21 April 2018 lalu.
''Saya berharap Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan terdepan dalam penyelesaian Jakstrada ini, sebagai langkah awalnya,'' katanya.
Menteri Siti mengajak semua pihak memberi perhatian dalam upaya-upaya penyelamatan bumi dari masalah sampah melalui aksi nyata.
''Manusia, tidak punya pilihan lain selain menjaga bumi ini, karena bumilah satu-satunya tempat kita hidup. We don’t have plan B, because there is NO planet B,'' tegasnya (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Menteri Siti untuk Para Kartini Masa Kini
Redaktur & Reporter : Natalia