5 Anggota KNPB Penyerang Pos Koramil Kisor Sudah Ditangkap, 14 Masih Diburu

Kamis, 30 September 2021 – 22:14 WIB
Polda Papua Barat merilis wajah lima DPO bersama dua anggota KNPB Maybrat pelaku penyerangan Posramil Kisor yang sudah tertangkap. Foto:Bidang Humas Polda Papua Barat (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

jpnn.com, MANOKWARI - Sebanyak lima anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang melakukan penyerangan Pos Koramil Kisor, Maybrat sehingga mengakibat empat prajurit TNI AD gugur sudah ditangkap. Saat ini, masih ada 14 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Polda Papua Barat merilis penangkapan lima anggota kelompok KNPB tersebut, Kamis (30/9). 

BACA JUGA: 2 SSK Brimob Dikerahkan Membantu Memburu KNPB Penyerang Pos Koramil

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, tiga dari lima orang yang diamankan itu merupakan buronan yang masuk DPO, dua lainnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan lapangan oleh tim penyidik. 

Dia menjelaskan tiga DPO itu atas nama Roby Yaam, Amos Kii, dan Agus Yaam. “Dua tersangka baru yang diamankan atas nama Yakobus Worait, dan Lukas Kii,” kata Adam di Markas Polda Papua Barat di Manokwari. 

BACA JUGA: TNI Membantu Logistik Masyarakat Kisor yang Mengungsi Pascapenyerangan Pos Koramil

Perwira menengah Polri itu menjelaskan dari 19 DPO yang ditetapkan dalam peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor, lima di antaranya sudah ditangkap, kemudian ada dua tersangka baru. Sehingga total, ada tujuh orang yang sudah diamankan. 

"Tim masih terus memburu 14 DPO lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA: 1 Anggota TNI AD Asal Sintang Gugur di Papua Barat, Brigjen Ronny Berbelasungkawa

Adam berharap masyarakat melapor ke petugas apabila melihat keberadaan pada DPO

“Diharapkan kerja sama masyarakat untuk melapor apabila bertemu atau mengenal wajah dari para DPO yang belum tertangkap itu,” kata Adam. 

Saat ini, ketujuh tersangka diamankan di Rutan Polres Sorong Selatan.
Para tersangka itu akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.  (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler