jpnn.com, PANGKALPINANG - Lima anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Tiga dari lima polisi yang dipecat itu sungguh memalukan, terlibat pencurian senjata api dinas.
BACA JUGA: Kematian Herman Berbuntut Panjang, 6 Polisi Dibebastugaskan dan Terancam PTDH
"Pemecatan ini dilakukan untuk menegakkan hukum di tubuh Polri, apalagi tiga dari lima anggota yang dipecat melakukan pencurian senjata api," kata Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat, di Pangkalpinang, Senin (22/3).
Lima anggota kepolisian yang telah diberhentikan yaitu Brigpol JA dengan tindak pidana pencurian senjata api dinas, Briptu AHG tindak desersi, Bripda MAF tindak pidana pencurian senjata api dinas, Bripda MAA tindak pidana pencurian senjata api dinas, dan Bharada BP tindak desersi.
BACA JUGA: Irjen Nana Keluarkan Ancaman PTDH, Polisi Mabuk Bakal Masuk Sel
Ia mengatakan, saat ini Polda Kepulauan Babel mengalami kekurangan personel, sehingga tidak mudah dalam melaksanakan pemecatan personel, dan dalam pengambilan keputusan pemecatan ini membutuhkan waktu yang panjang.
"Hal ini dikarenakan bahwa kami harus menegakkan hukum dan disiplin dalam kepolisian. Oleh karena itu, saya imbau kepada rekan-rekan semuanya agar jangan sampai ada lagi yang melakukan pelanggaran," kata Kapolda.
BACA JUGA: Dua Bintara Berpangkat Bripda Ini Akhirnya Ditahan Polda Babel
Ia menegaskan apabila ada personel yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan hukuman yang sangat berat hingga PTDH.
"Kami ketahui juga bagaimana bisa ada personel yang menjual dan dan mengamankan senjata api hingga waktu yang cukup lama. Untuk itu, kami juga harus introspeksi, bagaimana proses rekrutmen personel tersebut hingga sampai diterima menjadi anggota Polri," ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran yang masuk kategori berat lain adalah penggunaan narkoba, dan diimbau seluruh personel menjauhi barang haram tersebut.
"Saya akan mengulangi penekanan yang telah saya sampaikan di antaranya yang pertama hindari penggunaan narkoba dan tindak pidana. Yang kedua, hindari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode etik," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek