Kematian Herman Berbuntut Panjang, 6 Polisi Dibebastugaskan dan Terancam PTDH

Selasa, 09 Februari 2021 – 02:50 WIB
Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana dan Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Oktobera dalam jumpa pers di Mapolda Kaltim, Jalan Sjarifuddin Joes, Balikpapan. (istimewa)

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pihak Polda Kaltim membebastugaskan enam polisi aktif yang bertugas di Polresta Balikpapan, pascakematian seorang pria bernama Herman (39).

Keenam anggota Polri aktif itu dibebastugaskan karena diduga terlibat dalam kasus kematian Herman saat dalam penanganan oleh tim dari Polresta Balikpapan.

BACA JUGA: Deki Susanto Ditembak di Depan Istri dan Anaknya, Sahroni: Aparat Tak Boleh Brutal

"Mereka yang dibebastugaskan yaitu AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, Senin (8/2).

Menurut Yudi, satu dari enam anggota yang dibebastugaskan itu merupakan perwira, sisanya bintara dengan pangkat ajun inspektur dan brigadir.

BACA JUGA: Mbak NA Simpan Barang Terlarang dalam Bra dan Pembalut, Tetap Saja Ketahuan Polisi

Keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani pemeriksaan oleh tim dari Bidang Propam Polda Kaltim.

Mereka diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian.

BACA JUGA: Ssst, Pigai dan Abu Janda Ketemuan, Lihat Ekspresi Mereka

Keenam oknum polisi itu juga terancam sanksi pencopotan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

Soal kemungkinan mereka diproses secara pidana, Kombes Yudi menegaskan bahwa kasusnya akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.

Dia menyampaikan pembebastugasan keenam anggota tersebut dilakukan untuk memudahkan proses etik maupun hukum atas dugaan pelanggaran yang berujung kematian tahanan tersebut.

Sebelumnya Propam Polda Kaltim sudah memeriksa 7 orang sebagai saksi, termasuk enam anggota yang dibebastugaskan, petugas di RS Bhayangkara, dan anggota keluarga Herman.

Selain itu, kasus ini juga mendapat atensi dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Henry Rudolf Nahak.

"Tadi Pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa dia tidak akan menoleransi perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota Polri. Jadi akan ditindak tegas," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang mendampingi Kombes Yudi.

“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Kombes Ade.

Peristiwa meninggalnya Herman terjadi pada Kamis 3 Desember 2020, setelah sehari sebelumnya dia dibawa oleh 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Diketahui, Herman kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 unit telepon genggam.

Saat itu, keluarga yang hendak menjenguk Herman juga tidak diperkenankan petugas untuk menemuinya.

Selanjutnya, pada hari Kamis itu juga keluarga diberitahu bahwa Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara.

Namun, nyawa Herman tak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia. Ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh almarhum.

Mendapati fakta itu, pihak keluarga menduga telah terjadi sesuatu yang tidak wajar terhadap Herman ketika dalam penanganan oleh petugas Polresta Balikpapan.

Walakin, keluarga baru melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kaltim pada 5 Februari 2021 lalu, didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler