5 Berita Terpopuler: 2 Kabar Gembira buat Honorer, Jadi Tanggung Jawab Siapa? Ada Nama yang Disebut

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 06:33 WIB
Pemkot Denpasar akan menaikkan gaji honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (18/8) tentang dua kabar gembira untuk honorer yang sudah lebih lima tahun, menanti tanggung jawab soal food estate, hingga ada nama yang disebut dalam korupsi BTS Kominfo. Simak selengkapnya!

1. 2 Kabar Gembira untuk Honorer, yang Sudah Lebih 5 Tahun Wajib Tahu

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Merasa Belum Merdeka, Mas Nadiem Angkat Bicara, Astaga Ada Kejanggalan

Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan honorer atau non-ASN per 28 November 2023 mendatang.

Dengan demikian, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap para honorer yang jumlahnya saat ini masih 2,3 juta orang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Mulai Menghitung Gaji Pokok, Terima Kasih Presiden Jokowi

Pemerintah Kota Denpasar, Bali, bahkan akan menaikkan gaji tenaga kontrak atau honorer daerah di lingkungan pemerintah setempat melalui APBD Perubahan 2023.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk Honorer, Jangan Sedih Jika Gagal CPNS & PPPK, Ada Pengangkatan Tanpa Tes

2 Kabar Gembira untuk Honorer, yang Sudah Lebih 5 Tahun Wajib Tahu

2. Maqdir Ismail Sebut Nama Pemilik Uang Rp 27 Miliar terkait Korupsi BTS Kominfo

Pengacara senior Maqdir Ismail menyebut nama pemilik uang Rp 27 miliar yang diserahkannya kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi BTS 4G Kominfo beberapa waktu lalu.

Maqdir menyebut uang itu milik kliennya Irwan Hermawan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

"Milik Irwan, karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir pada Jumat malam (18/8).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Maqdir Ismail Sebut Nama Pemilik Uang Rp 27 Miliar terkait Korupsi BTS Kominfo

3. Menanti Tanggung Jawab Prabowo di Program Food Estate

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyentil program food estate atau lumbung pangan yang pegang oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Pengamat politik Muhammad Kazimi menganalogikan Prabowo Subianto seperti mengambil sinar matahari, tetapi tidak ingin terkena panasnya.

“Sikap ketidaktahuan dan lempar tanggung jawab atas mangkrak dan terselewengnya program food estate ini dapat diibaratkan hanya mau mengambil sinarnya tetapi tidak ingin terkena panasnya, termasuk juga dengan menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuannya," ujar Muhammad Kazimi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/8).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Menanti Tanggung Jawab Prabowo di Program Food Estate

4. 3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Hotel di Melawai Jaksel

Laboratorium Forensik (Labfor) Polri telah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran hotel di Melawai, Jaksel pada Kamis malam (17/8).

Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Seno mengatakan yang bisa menentukan penyebab kebakaran bukan dari damkar (pemadam kebakaran), tetapi, dari Labfor.

"Itu (penyebab kebakaran) belum tahu," kata Tribuana Seno saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Hotel di Melawai Jaksel

5. Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir, Lihat Tangannya Diborgol

Mantan Bupati Samosir berinisial Mangindar Simbolon (MS) ditahan penyidik Kejati Sumut dalam perkara alih fungsi lahan hutan Tele yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32,74 miliar.

"Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Jumat.

Ia mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan, dan alat bukti petunjuk.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir, Lihat Tangannya Diborgol

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Lebih Mudah, Ada Peluang Besar CPNS


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler