jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (14/10) tentang 50 ribu P1 langsung penempatan PPPK guru, nasib honorer yang dirumahkan bagaimana? hingga ini alasan 507 guru honorer harus masuk prioritas PPPK 2023. Simak selengkapnya!
1. 50 Ribu P1 Langsung Penempatan PPPK Guru 2023, Selamat Ya!
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru BKN, Perjuangan Ratusan Ribu Orang untuk jadi ASN Selesai
Proses pengangkatan pelamar prioritas satu (P1) dalam seleksi PPPK guru 2023 lebih mudah. Mereka tidak dites kembali dan langsung penempatan.
Namun, tidak semua P1 akan terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun ini, walaupun formasi yang tersedia tahun ini sekitar 300 ribu.
Jumlah sisa P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2021/2022 hanya sekitar 62 ribuan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
50 Ribu P1 Langsung Penempatan PPPK Guru 2023, Selamat Ya!
2. UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang telah disahkan pada 3 Oktober 2023 memberikan harapan baru bagi honorer maupun ASN.
Honorer berharap bisa menjadi ASN PNS maupun PPPK. ASN PPPK berharap menjadi PNS.
Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyampaikan apresiasinya karena pintu mulai terbuka untuk menyelesaikan dan mengangkat honorer menjadi ASN.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?
3. Penegasan Menteri Anas soal Penyelesaian Honorer Sesuai UU ASN Baru, Pasal 131A?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah berupaya menyelesaikan regulasi turunannya UU ASN baru.
Salah satu Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan selesai 3 bulan ke depan adalah soal PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Nantinya, kata Menteri Anas, honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun paruh waktu
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Penegasan Menteri Anas soal Penyelesaian Honorer Sesuai UU ASN Baru, Pasal 131A?
4. KPK Tangkap Mantan Mentan SYL karena Panik?
KPK menangkap dan menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat pimpinan komisi antirasuah menangkap SYL.
Terlebih, kata Yudi, surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
KPK Tangkap Mantan Mentan SYL karena Panik?
5. 507 Guru Honorer Harus Masuk Prioritas PPPK 2023, Alasannya Jelas
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim meminta pemerintah kota setempat memprioritaskan ratusan guru honorer lulus observasi 2022 pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) 2023.
"Kami minta BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Medan prioritaskan para guru lulus observasi tahun lalu," tegas Hasyim di Medan, Jumat (13/10).
Hasyim menyebut ada 507 orang guru lulus observasi tahun lalu, tetapi hingga kini mereka belum mendapat penempatan, baik di SD negeri maupun SMP negeri di Kota Medan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
507 Guru Honorer Harus Masuk Prioritas PPPK 2023, Alasannya Jelas
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Data, Pasti Tak Ada Perpanjangan Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Honorer Jangan Terkecoh
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul