jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (25/8) tentang alur pendataan honorer terbuka, 13 dokumen wajib diisi untuk aplikasi pendataan honorer, hingga cermati baik-baik 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Ini Surat Ferdy Sambo, 5 Kata Maaf, Gelar Akademis Ditulis Lengkap
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menulis surat berisi permintaan maaf kepada rekan-rekannya di Korps Bhayangkara.
Surat permintaan maaf itu dilengkapi dengan tanda tangan Ferdy Sambo di atas meterai Rp 10 ribu.
Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut menyesali perbutannya dan siap menerima konsekuensi hukum.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ini Surat Ferdy Sambo, 5 Kata Maaf, Gelar Akademis Ditulis Lengkap
2. 8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada 24 Agustus.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dicermati tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik
3. Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding membeber kronologi kejadian yang dialami Putri Candrawathi (PC) di Magelang, Jawa Tengah.
Konon, peristiwa itulah pemicu kemarahan Irjen Ferdy Sambo sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kebenaran kronologi ini dikonfirmasi langsung oleh Sudding kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) kasus pembunuhan Brigadir J, di Komisi III DPR, Rabu (24/8) kemarin.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat
4. Ini Alur Proses Pendataan Honorer, Non-ASN Wajib Tahu Agar Tak Salah Registrasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) tidak bisa langsung memasukkan data-datanya di aplikasi pendataan honorer.
Honorer baru bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN itu.
"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ini Alur Proses Pendataan Honorer, Non-ASN Wajib Tahu Agar Tak Salah Registrasi
5. 13 Dokumen yang Bisa Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat ya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan non-ASN bagi honorer. Portal ini bisa di-login oleh masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.
"Prinsipnya tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
13 Dokumen yang Bisa Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat ya
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul