jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN, semoga semuanya dalam keadaan sehat selalu, inilah lima berita terpopuler di JPNN.com hingga pagi ini:
1. Langkah Jokowi Membuat Kelompok Radikal Gemetar
BACA JUGA: Fadli Zon: Kenapa Tidak Ada Ucapan Duka Cita Jokowi untuk Jenderal Djoko Santoso?
Presiden Jokowi akan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.
Peneliti terorisme dari UI Ridlwan Habib mengatakan, Perpres itu akan mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme.
BACA JUGA: Perempuan Cantik Ini Bongkar Hubungan Syahrini dengan Sang Ayah Angkat
Keterlibatan TNI menangani terorisme, kata Habib, akan menggentarkan kelompok terorisme untuk melakukan pergerakan di Indonesia.
Baca selengkapnya, klik link di bawah :
BACA JUGA: 142 Mahasiswa Indonesia Terjebak di Sudan, Minta Bantuan ke Pak Ganjar
Langkah Jokowi Membuat Kelompok Radikal Gemetar, Ketakutan
2. Risiko Kematian Tertinggi Corona bukan Pada Pasien Jantung
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan terkait potensi tingkat kematian pada pasien corona dengan penyakit penyerta.
Menurut Doni, penderita penyakit ginjal dan jantung merupakan kelompok paling rentan dengan risiko kematian.
Dari data terakhir yang dipaparkan dalam "Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)" bahwa risiko kematian corona baru terhadap pasien dengan penyakit penyerta (komorbid) ginjal mencapai 7:10.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini:
Risiko Kematian Tertinggi Corona bukan Pada Pasien Jantung, Tetapi..
3. Ini Gambaran Nafsu TNI
Ketua SETARA Institute, Hendardi merespons rencana Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.
Dari draf yang beredar, Rancangan Prespres yang disusun pemerintah justru keluar jalur dan melampaui substansi norma pada Pasal 43I tersebut. Apa yang disajikan dalam Rancangan Perpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru yang melanggar konstitusi.
Baca selengkapnya, klik link di bawah :
Hendardi: Ini Gambaran Nafsu TNI Merengkuh Kewenangan Baru
4. Said Didu Minta Perlakuan Istimewa
Said Didu ingin mendapat perlakuan istimewa dari Bareskrim Polri. Mantan sekretaris Kementerian BUMN meminta penyidik datang ke kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
Hal ini berkaitan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Said Didu Minta Perlakuan Istimewa, Bagaimana Reaksi Bareskrim?
5. Apa yang Ada Dibenak Presiden dan Jajarannya
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta mengkritik keras pemerintah karena berencana memberikan kelonggaran masyarakat kelompok usia produktif.
Pasalnya, kata dia, rencana melonggarkan aturan bagi kelompok usia produktif membingungkan masyarakat. Terutama, ketika masyarakat hendak bersikap dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Pak Sukamta: Saya Tidak Habis Pikir, Apa yang Ada Dibenak Presiden dan Jajarannya
Redaktur & Reporter : Natalia