5 Berita Terpopuler: Aturan PPPK Direvisi, Honorer Nakes Resmi Dikontrak 5 Tahun, K2 Teknis Protes

Jumat, 05 Mei 2023 – 06:20 WIB
Para pengurus pusat forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK). Foto: Dokumentasi GLPGPPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (4/5) tentang aturan PPPK direvisi guru honorer menjerit, honorer nakes kantongi SK PPP 2022 dikontrak lima tahun, hingga honorer K2 teknis protes.

Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Jangan Kaget, Aturan Kelulusan PPPK Bakal Diubah, Tak Ada Perpanjangan Usulan Formasi?

1. Honorer Nakes Mengantongi SK PPPK 2022, Dikontrak 5 Tahun, Rapelan, Guru Paling Cepat Juli?

Honorer tenaga kesehatan (nakes) yang lulus seleksi PPPK 2022 bersukacita. Sejak Rabu (3/5) sebagian sudah menerima SK PPPK.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bandingkan Gaji PPPK dan Non-ASN, Pimpinan Honorer Bereaksi, Pak Jokowi Bertindak

Artinya, mereka sudah resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan bulan depan mendapatkan gaji baru sebagai PPPK.

"Senang melihat kawan-kawan honorer nakes sudah menerima SK PPPK," kata pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S. Pd., kepada JPNN.com, Kamis (4/5).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Opsi Gaji Honorer Menggetarkan Jiwa, Guru Lulus Pascasanggah Parah, Cermati Info Terbaru BKN

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Nakes Mengantongi SK PPPK 2022, Dikontrak 5 Tahun, Rapelan, Guru Paling Cepat Juli?

2. E-Formasi CPNS & PPPK 2023 Ditutup, Honorer K2 Teknis Protes, Lantas Memuji Nadiem Makarim

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menutup pengajuan formasi CPNS dan PPPK 2023 di e-formasi.

Usulan kementerian, lembaga, dan pemda hanya diterima sampai 30 April, setelah itu e-formasi langsung ditutup.

Sikap tegas KemenPAN-RB ini rupanya mengusik honorer K2 khusus tenaga teknis administrasi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

E-Formasi CPNS & PPPK 2023 Ditutup, Honorer K2 Teknis Protes, Lantas Memuji Nadiem Makarim

3. GMNI Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly

Dewan Pimpinan Pusat-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyikapi kontroversi terkait pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di era Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Bermula dari cuitan aktor senior Tio Pakusadewo yang ditimpali oleh akun twitter @partaisocmed, DPP GMNI menyatakan publik diingatkan kembali tentang carut-marut pengelolaan rutan/lapas di Indonesia oleh Menkumham.

Beberapa permasalahan lama yang tak kunjung dibenahi seperti kasus lapas mewah bagi napi koruptor yang ada di Lapas Sukamiskin, pemberian fasilitas seperti HP dan plesiran keluar lapas bagi napi koruptor kelas kakap, insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Klas 1 Tangerang, tidak layaknya beberapa lapas di Indonesia akibat kelebihan daya tampung (over capasity) hingga kini masih terus terjadi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

GMNI Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly

4. Inilah Jeritan Guru Honorer K2 yang Direspons Menteri Anas, Aturan Kelulusan PPPK Direvisi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mendengar jeritan para guru honorer K2 terkait penentuan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pemerintah bakal merevisi aturan penentuan kelulusan seleksi PPPK.

Menteri Azwar Anas mengaku sudah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi PPPK.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Inilah Jeritan Guru Honorer K2 yang Direspons Menteri Anas, Aturan Kelulusan PPPK Direvisi

5. Hamdalah, Insentif Guru Non-ASN di Daerah Ini Naik Lebih 200 Persen

Insentif guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kaltim naik lebih 200 persen.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebutkan sebelumnya para guru non-ASN tersebut hanya menerima insentif Rp 300 ribu per bulan.

Kini, Pemprov Kaltim menaikkan insentif guru non-ASN hingga Rp 1 juta per bulan.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Hamdalah, Insentif Guru Non-ASN di Daerah Ini Naik Lebih 200 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Penyebab Sementara Kasat Narkoba Polres Jatim Tewas Diungkap, Begini Kronologinya


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler