5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan

Minggu, 29 Desember 2024 – 06:06 WIB
Ilustrasi PPPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (28/12) tentang BKN ungkap penyebab kelulusan PPPK tahap satu tertunda, proses penyebab mahasiswa UPI tewas ditutup, hingga banyak pertanyaan yang muncul, kapan Gus Ipul mundur. Simak selengkapnya!

1. BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau

Pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 sementara sedang berjalan. Namun, banyak honorer resah karena belakangan muncul pengumuman yang seolah-olah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Merespons ini, BKN menyampaikan bahwa pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 sebenarnya sudah dilaksanakan instansi sejak 24 Desember.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret

Hanya saja, karena tenggat waktunya panjang, yakni hingga 31 Desember 2024, maka instansi tidak serentak mengumumkan kelulusan.
"Sampai saat ini sudah lebih dari 200 instansi yang telah ditetapkan kelulusan PPPK 2024 tahap I oleh kepala BKN secara sistem," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan kepada JPNN, Sabtu (28/12).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan

BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN

2. Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkapkan penyebab AM (21), mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Gedung Gymnasium, pada Kamis (26/12) sore.

Berdasarkan penyelidikan dan proses autopsi yang dilakukan tim Inafis Polrestabes Bandung, penyebab AM meninggal dunia dikarenakan terjatuh.

Spesialis Forensik dan Medico-legal RS Sartika Asih, dr Nurul Laidah Fathia mengatakan, jasad AM tiba di rumah sakit pukul 19.30 WIB.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup

3. Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya

Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bernama Ajeng Mahromatussa’diyyah, 21, sempat terlibat cekcok bersama mantan kekasihnya berinisial AV, sebelum jatuh dan ditemukan meninggal di Gedung Gymnasium pada Kamis (26/12).

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, korban jatuh dari lantai dua Gedung Gymnasium UPI, Kota Bandung.

“Dari hasil pemeriksaan memang terjadi cekcok di kamar kos dengan mantan pacarnya yang diduga adalah masalah asmara,” kata Budi di Bandung, Sabtu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya

4. Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur

Ketua Panitia Pelaksana Pra-MLB NU Muhammad Maftuch mengungkap ada nahdiyin yang bertanya kapan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mundur.

"Sudah menjadi rahasia umum di arus bawah NU, bahwa gaya kepemimpinan Sekjen Gus Ipul suka menekan," ujar Maftuch, Sabtu (28/12).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur

5. Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar membandingkan putusan hukum 15 tahun penjara terhadap Crazy rich Surabaya, Budi Said, dengan putusan terhadap terdakwa kasus timah Harvey Moies.

Fikar menyebut putusan terhadap Budi Said terkait kasus jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton merupakan hal yang wajar. Dia lantas mengapresiasi putusan tersebut. Berbeda dengan vonis terhadap kasus timah Harvey Moies yang hanya divonis 6,5 tahun penjara, dinilai tidak wajar.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler