5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Teken Surat Penting, Sejumlah Aturan Terungkap, Pemerintah Harus Bersikap Tegas

Rabu, 30 Maret 2022 – 07:27 WIB
Serah terima jabatan Ketua Umum PA 212 dari Slamet Maarif kepada Abdul Qohar Al Qudsi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (29/3) tentang Habib Rizieq meneken surat untuk jabatan Ketum PA 212, sejumlah aturan PPPK 2022 terungkap, hingga pemerintah diminta tegas menghadapi KKB. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KKB Bantai Marinir di Papua, KSAL Berikan Perintah, Jenderal Andika Mendukung Penuh

1. KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek masih menggodok regulasi seleksi PPPK 2022.

Namun, kedua instansi tersebut memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 4 Pernyataan BKN Bikin Lega, Sebentar Lagi NIP PPPK Guru Bakal Keluar, Mantap!

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengevaluasi pengadaan PPPK 2021.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Presiden Meradang, Kapolri Minta Seluruh Kapolda Bergerak, Fahri Hamzah Merasa Heran

KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan

2. Wahai Pemerintah! Jangan Sampai Papua jadi Ladang Pembantaian Prajurit TNI

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal meminta pemerintah tegas menyikapi rentetan kebrutalan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Teranyar, serangan pasukan KKB di bawah pimpinan Egianus Kogoya menyerang pos marinir di Nduga, Papua, Sabtu (26/3).

"Pemerintah melalui Satgas Keamanan di Papua yang terdiri dari Polri dan TNI, harus segera memulihkan keamanan dan bertindak tegas terhadap KKB," kata Iqbal melalui layanan pesan, Selasa (29/3).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Wahai Pemerintah! Jangan Sampai Papua jadi Ladang Pembantaian Prajurit TNI

3. Surat Diteken Habib Rizieq, Sosok Ini Resmi Jabat Ketum PA 212, Ratusan Daerah Siap-siap

Abdul Qohar Al Qudsi resmi menjadi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggantikan posisi Slamet Maarif.

Keputusan itu tercantum pada Surat Keputusan Pembina PA 212 Nomor 153-SK-P-PA 212-2022 tentang Pengurus Dewan Tanfidzi PA 212 yang ditandatangani oleh Pembina Tunggal PA 212 Habib Rizieq Shihab. "Ketua Umum PA 212 K.H. Abdul Qohar Al Qudsi," kata Slamet Maarif di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Slamet Maarif kini menjabat sebagai Sekretaris Majelis Syuro PA 212. Dia menyebutkan pembahasan mengenai struktur kepengurusan baru PA 212 sudah dibicarakan oleh Rizieq Shihab sejak Desember 2021 lalu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Surat Diteken Habib Rizieq, Sosok Ini Resmi Jabat Ketum PA 212, Ratusan Daerah Siap-siap

4. Sebegini Jumlah Pemda Belum Usulkan Penetapan NIP PPPK Guru, Ampun Dah!

Badan Kepegawaian Negera (BKN) mengungkapkan penyebab utama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru belum mengantongi NIP.

Padahal, mereka sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sejak Januari 2022.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan, bagaimana bisa mempercepat penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 kalau masih banyak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang belum mengusulkan.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Sebegini Jumlah Pemda Belum Usulkan Penetapan NIP PPPK Guru, Ampun Dah!

5. Terawan Menganggap Cukup, IDI Terus Mempersoalkan

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mencoba menerka alasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat secara permanen dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi itu.

Dalam poin kedua alasan pemecatan yang dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3) lalu, disebutkan Dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara (VakNus) sebelum penelitian soal vaksin itu selesai.

Namun, apakah kegigihan Terawan melahirkan Vaksin Nusantara di awal pandemi dianggap melanggar kode etik IDI?

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Terawan Menganggap Cukup, IDI Terus Mempersoalkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Pesan Habib Rizieq Tersebar dalam Aksi Bela Islam 2503, Jokowi Bereaksi Senang Banget


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler