5 Berita Terpopuler: Hasil Revisi UU ASN, Honorer jadi Tegang, Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes?

Kamis, 05 Oktober 2023 – 06:18 WIB
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (4/10) tentang hasil RUU ASN tidak ada lagi istilah honorer, PNS, dan PPPK, honorer tegang setelah pengesahan RUU ASN, hingga honorer tenaga teknis dan GTT layak diangkat PPPK tanpa tes? Simak selengkapnya!

1. UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: RUU ASN Disahkan Hari Ini, Kado Terindah untuk Honorer, Dijamin Bikin Mesem

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai, UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 mengakhiri kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Junimart Girsang mengatakan hal tersebut setelah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: RUU ASN Disahkan, MenPAN-RB Siapkan PP Insentif Khusus, Honorer Tegang!

"Yang pasti the end (akhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tak Banyak Pelamar PPPK 2023, Konon Masih Terkendala e-Materai, Ini yang Terjadi

UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK

2. Honorer Bidang Apa Saja jadi PPPK Part Time? Baca Lagi Pernyataan 2 Pejabat Ini, Aduh

Setelah ada UU ASN terbaru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kini muncul pertanyaan besar, honorer kategori apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time?

Sudah pasti, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU ASN pada 2 Oktober 2023, para honorer masih galau menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur pengangkatan non-ASN jadi PPPK.
Dipastikan juga, mereka lebih memilih diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, bukan PPPK Part Time.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Bidang Apa Saja jadi PPPK Part Time? Baca Lagi Pernyataan 2 Pejabat Ini, Aduh

3. Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan

DPR bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU pada rapat paripurna dewan, 3 Oktober 2023.

Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK.

Perluasan skema PPPK, di mana sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu, dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap non-ASN.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan

4. RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan DPR RI pada 3 Oktober.

Ada banyak harapan digantungkan honorer dengan UU ASN baru ini.

Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati mengungkapkan sekitar 50 ribu Satpol PP Non-PNS menerima keputusan DPR RI dalam pengesahan RUU ASN.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3

5. UU ASN Baru, Honorer Tenaga Teknis & GTT Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru diharapkan bisa memuluskan pengangkatan honorer tenaga teknis dan guru tidak tetap (GTT).

Pengangkatan PPPK ini pun sebaiknya tanpa tes.

"Kalau pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer, maka di dalam regulasi turunannya UU ASN baru sebaiknya mengatur mekanisme pengangkatan honorer tenaga teknis dan GTT menjadi PPPK tanpa tes," tutur Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Rabu (4/10).

Dia menegaskan honorer K2 dan non-K2 kini sama statusnya, tetapi pemerintah harus tetap memberikan kekhususan kepada K2.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

UU ASN Baru, Honorer Tenaga Teknis & GTT Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Guru, tetapi Banyak Honorer Tak Bisa Daftar, BKN Buka-bukaan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler