jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (28/8) tentang info baru soal kasus oknum Paspampres menganiaya muncul, formasi nakes dibuka di Bandarlampung, hingga PPPK harus siap mental melihat RUU ASN. Simak selengkapnya!
1. Finalisasi RUU ASN Sudah Terjadwal, Honorer & PPPK Harus Siap Mental
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah meleset dari yang ditargetkan akhir Agustus 2023.
Molornya pengesahan RUU ASN sejatinya sudah bukan hal mengejutkan bagi 2,3 juta honorer dan PPPK.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ternyata RUU ASN Masih Alot, Tolong Jutaan Honorer Menanti
Pasalnya, pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
Finalisasi RUU ASN Sudah Terjadwal, Honorer & PPPK Harus Siap Mental
2. PPPK 2023, Pemkot Bandar Lampung Buka 396 Formasi Nakes
Pemerintah pusat memberikan 396 kuota PPPK tenaga kesehatan 2023 kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Ya, pemkot ambil formasi 396 PPPK dari pemerintah pusat untuk nakes, seperti perawat, bidan, dokter umum dan dokter gigi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty di Bandar Lampung, Minggu (27/8).
Menurut Herliwati, pemkot mengambil formasi 396 PPPK nakes ini karena Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memang peduli kepada pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PPPK 2023, Pemkot Bandar Lampung Buka 396 Formasi Nakes
3. Info Terbaru Kasus Oknum Paspampres Menganiaya Warga Aceh, Panglima TNI Tegas
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa tiga oknum TNI AD, salah satunya anggota Paspampres, yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga korban tewas bakal dihukum berat.
Ancaman hukuman terhadap pelaku, yakni maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Info Terbaru Kasus Oknum Paspampres Menganiaya Warga Aceh, Panglima TNI Tegas
4. Anggota Paspampres Membunuh Warga Aceh, Fadli Zon: Kebiadaban di Luar Nalar
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon bereaksi keras menyikapi kabar seorang Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) yang diduga menculik dan menganiaya pria asal Bireun, Aceh.
"Kebiadaban oknum Paspampres ini di luar nalar dan sudah sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI dan Paspampres," kata dia melalui Twitter akun @fadlizon dikutip, Senin (28/8).
Legislator Fraksi Gerindra itu mendukung ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terhadap anggota Paspampres yang diduga terlibat penganiayaan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Anggota Paspampres Membunuh Warga Aceh, Fadli Zon: Kebiadaban di Luar Nalar
5. Bangun TK dari Gaji Tukin, Bripka Herry Terima Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan berupa tiket Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) kepada anggota BA Subbid Provos Bidang Propam Polda DIY Bripka Herry Prasetyo.
Herry dinilai berprestasi karena memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.
Dengan merelakan seluruh uang tunjangan kinerja (tukin), Herry mendirikan sekolah TK Bumi Damai Indonesia pada 2020 lalu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Bangun TK dari Gaji Tukin, Bripka Herry Terima Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Surat MenPAN-RB Turun, Ada Kabar Baru soal Nasib Guru Mengaji, Lengkap
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul