jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (16/11) tentang jelang pengangkatan PPPK jumlah honorer menurun, pembahasan PP UU ASN 2023 bikin honorer K2 kesal, hingga Guspardi menanyakan apa maksud masa transsisi sebelum jadi PPPK. Simak selengkapnya!
1. Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Jumlah Honorer Naik Turun, Mas Anas Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Honorer Mengabdi 5 Tahun Bakal jadi PPPK, tetapi Tidak Gampang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan tahapan validasi dan verifikasi data.
Diharapkan, dengan proses audit, tidak akan ada honorer bodong yang diangkat menjadi PPPK, yang mempersempit peluang honorer asli.
Saat Rapat Kerja bersama MenPAN-RB Azwar Anas, Senin (13/11), sejumlah anggota Komisi II DPR RI mempersoalkan jumlah honorer yang sudah ada di data base BKN itu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Jumlah Honorer Naik Turun, Mas Anas Ungkap Penyebabnya
2. Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit, Honorer K2 Gerah dan Kesal
Pembahasan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berbelit-belit.
Pemerintah yang awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru yang mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan terhitung 3 Oktober 2023 ketika undang-undang disahkan, kini membuat jadwal baru.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (13/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan pada 31 April 2024.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit, Honorer K2 Gerah dan Kesal
3. Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.
Dengan kata lain, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah berubah status menjadi ASN PPPK.
Namun, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus diawali dengan tahapan validasi dan verifikasi data, guna menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
4. Firman Sebut Jokowi Sudah Lama Terbuai Kekuasaan, Hilang Sensitifnya
Peneliti Politik BRIN Firman Noor mengatakan Presiden Joko Widodo sudah lama terbuai kekuasaan, merasa dirinya benar dan akan selalu mendapat dukungan.
Hilang sensitifnya. “Kalau satu kekuasaan sedemikian diagungkan, dibela, demikian ditafsirkan selalu secara positif, dibenarkan meski salah.
Dalam waktu lama, hilang sensitifnya. Ada syndrome ketidaksensitifan,” ujar Firman pada wartawan, Rabu (15/11/2023). Firman khawatir karena awalnya tidak pernah dikritik, kini dia malah menghabisi balik orang yang mengkritik dia.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Firman Sebut Jokowi Sudah Lama Terbuai Kekuasaan, Hilang Sensitifnya
5. Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Kena OTT Jadi Tersangka, Begini Dosanya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (HS) sebagai tersangka pungutan liar (pungli).
Oknum pejabat Imigrasi itu melakukan pungli pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menyebut penetapan tersangka terhadap kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai itu dilakukan berdasarkan surat Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Kena OTT Jadi Tersangka, Begini Dosanya
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 21 Hal Penting dari PP Manajemen ASN soal Honorer, Daerah yang Berpotensi Sudah Keluar
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul