jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, semoga semuanya dalam keadaan sehat selalu dan bersemangat menjalani aktivitas hari ini.
Jangan lupa ya pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan lima berita terpopuler di JPNN.com hingga pagi ini:
BACA JUGA: Maaf, RSUD Penuh, Sudah tak Bisa Lagi Menerima Pasien Covid-19
1. Munarman Kaget Lihat Putusan PN Jaksel yang Melanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq
BACA JUGA: Tolong Jangan Anggap Remeh Covid-19! RS Penuh dan Kekurangan Jumlah Tenaga Kesehatan
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman merasa aneh dengan cepatnya keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan praperadilan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Adapun permohonan nomor 151 itu yakni permintaan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Tembak Saja Jika Buat Onar Terus
Padahal, kata Munarman, tim hukum FPI lebih dahulu memohonkan praperadilan terkait penahanan Habib Rizieq dan penetapan tersangka lima orang lain dalam kasus kerumunan Petamburan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Munarman Kaget Lihat Putusan PN Jaksel yang Melanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq
2. Kabar Baik dari Tri Rismaharini
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan kabar baik terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di awal 2021.
Sosok yang karib disapa Bu Risma, itu memastikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah bisa menikmati bansos di pekan pertama 2021.
Kemensos pada 2021 akan melanjutkan tiga program bansos. Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kabar Baik dari Tri Rismaharini, Tiga Bansos Salur Serentak se-Indonesia Awal 2021
3. Begini Respons Polisi Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus obrolan (chat) mesum, yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Putusan atas gugatan praperadilan terhadap SP3 kasus tersebut dibacakan di PN Jaksel pada Selasa (29/12) pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Begini Respons Polisi Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
4. Potensi Gempa Besar dan Tsunami di Selatan Jawa
Hasil riset Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama tim dari ITB menunjukkan adanya potensi gempa besar yang dapat menimbulkan tsunami di dua lokasi di selatan Jawa.
Dua lokasi tersebut berada di kawasan selatan Banten – Jawa Barat dan selatan Jawa Tengah – Jawa Timur.
Plt Direktur Pemetaan dan Evakuasi Risiko Bencana BNPB Abdul Muhari, Ph.D menjelaskan, berdasarkan hasil riset tersebut terdapat segmen yang berada di selatan Banten – Jawa Barat dengan potensi energi hingga magnitudo 8,8.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Potensi Gempa Besar dan Tsunami di Selatan Jawa, Begini Mitigasi BNPB
5. Ribuan Bahan Peledak Kimia Rencananya Disebar di Bogor
Polres Bogor menyita bahan peledak kimia, Selasa (29/12). Bahan peledak itu terbungkus kertas. Bentuknya seperti tabung dengan diameter sekitar tiga centimeter.
Jumlahnya ada puluhan ribu. Bentuknya semua sama. Isinya didominasi bubuk hitam atau dikenal sebagai bubuk mesiu. Jika terkena percikan api, benda berisi bahan peledak kimia itu bisa menghasilkan ledakan.
Benda itu berdaya ledak rendah atau low explosive. Bubuk yang digunakan sebagai isi bahan peledak kimia itu membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ribuan Bahan Peledak Kimia Rencananya Disebar di Bogor, Ngeri
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Natalia