5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Istana, Ada Pasal-Pasal RUU ASN yang Menguntungkan Honorer, Buktinya Banyak

Rabu, 30 Agustus 2023 – 06:30 WIB
Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Andi Melayani Kahar (kedua dari kanan) bersama pengurus lainnya saat sowan ke KSP. Foto dok. FHK2TA for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (29/8) tentang kabar baik dari istana soal seleksi PPPK, RUU ASN akan menguntungkan honorer, hingga banyak buktinya kalau honorer k2 teknis administrasi diobok-obok pemerintah. Simak selengkapnya!

1. Ada Kabar Baik dari Istana untuk Honorer Lulusan SMA, Seleksi PPPK Makin Mudah, Puji Tuhan!

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Baru Muncul, Formasi Nakes Dibuka, PPPK Harus Siap Mental

Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat menyelesaikan masalah honorer hingga 2024.

Menurut Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Andi Melayani Kahar, dari hasil pertemuan dengan salah satu pejabat di Kantor Staf Presiden (KSP), ada beberapa informasi penting yang bisa melegakan mereka.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Di SSCASN Ada Pelamar Honorer K2, Tenaga Teknis Berang, Begini Penjelasan Pihak Berwenang

Salah satu yang mendasar adalah adanya pasal khusus dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk mengakomodasi honorer lulusan SMA.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ternyata RUU ASN Masih Alot, Tolong Jutaan Honorer Menanti

Ada Kabar Baik dari Istana untuk Honorer Lulusan SMA, Seleksi PPPK Makin Mudah, Puji Tuhan!

2. Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik

Pemerintah dan DPR RI sudah melakukan finalisasi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam draft RUU ASN ini ada beberapa pasal yang menguntungkan honorer .

"Hari ini kami senang sekali, lega karena informasi dari Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) sama persis," kata Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (29/8).

Dia mengungkapkan dari hasil audiensi dengan Panja RUU ASN, sejumlah pasal mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan honorer paling lambat Desember 2024.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik

3. Sudah 10 Tahun Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Diobok-obok Pemerintah, Buktinya Banyak

Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyayangkan pendaftaran PPPK 2023 yang lebih berpihak kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Honorer tenaga teknis dan administrasi masih saja dipandang dengan sebelah mata.

"Apakah kebijakan ini memang disengaja untuk mengulur-ulur waktu biar para honorer tenaga teknis dan administrasi merasa jenuh, capek yang akhirnya malas untuk bekerja dan lama-lama mengundurkan diri tanpa ada konpensasi yang berarti," kata Kang Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (29/8).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Sudah 10 Tahun Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Diobok-obok Pemerintah, Buktinya Banyak

4. Yandri Susanto Janji Perjuangkan Aspirasi PGIN, Salah Satunya Terkait Pengangkatan PPPK

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menegaskan negara harus menyejahterakan guru. Sebab, di pundak para guru tanggung jawab mendidik anak bangsa berada.

Selain itu, lanjut dia, tinggi rendah kualitas pendidikan tergantung dari kualitas para guru.

"Kualitas SDM suatu bangsa tergantung dari pola pendidikan yang diberikan. Maka dari itu, negara wajib memberikan kesejahteraan kepada para guru," tegas Yandri Susanto

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Yandri Susanto Janji Perjuangkan Aspirasi PGIN, Salah Satunya Terkait Pengangkatan PPPK

5. Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri

Polri menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan buat Irjen Napoleon Bonaparte.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin.

“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Napoleon, Senin (28/8) malam.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler