jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (23/11) tentang kabar jos dari UU ASN untuk honorer yang dirumahkan, surat perintah untuk kades se-Karanganyar beredar, hingga polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Simak selengkapnya!
1. Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan kebijakan di daerah.
Salah satunya adalah kebijakan pemda untuk mempekerjakan kembali honorer yang sudah dirumahkan alias di-PHK.
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengungkapkan pemda mulai mengubah kebijakannya pascaraker Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Azwar Anas pada 13 November 2023.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tak Bisa Dicontoh, UU ASN Belum Selesaikan Masalah Honorer, tetapi Ada Harapan
Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!
2. Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja
Pemerintah bersama DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah/2024 Masehi sebesar Rp 93,4 juta.
BPIH yang disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu malam (22/11), lebih rendah dari usulan pemerintah sebesar Rp 105 juta.
Hal itu disampaikan Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR Syaifullah Tamliha melalui layanan pesan, Kamis (23/11).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja
3. Ssst, Beredar Surat Perintah Agar Kades se-Karanganyar Menghadap Penyidik Polda Jateng
Kepala desa atau kades se-Kabupaten Karanganyar diperintahkan menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.
Perintah itu tercantum dalam surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat, sebagaimana beredar melalui layanan pesan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ssst, Beredar Surat Perintah Agar Kades se-Karanganyar Menghadap Penyidik Polda Jateng
4. Polisi Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/11) malam.
Ade mengatakan pihaknya sebelum menggelar perkara sudah memeriksa 91 orang saksi.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Polisi Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
5. Soroti Pencawapresan Gibran, Pakar Hukum: Menginjak Rasa Keadilan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Bivitri Susanti menyebut banyak pihak yang mengungkapkan untuk beralih (move on) dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Bivitri menolak hal itu karena putusan yang memuluskan pencawapres Gibran Rakabuming Raka itu bukan sekadar hukum, melainkan keadilan.
“Bagi kami ini bukan soal hukum belaka, tetapi di sini ada keadilan yang sedang diinjak-injak. Kalaupun hukum belum begitu responsif seperti yang kami inginkan, bukan berarti keadilan kita lupakan,” tegas Bivitri di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Soroti Pencawapresan Gibran, Pakar Hukum: Menginjak Rasa Keadilan Masyarakat
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Modus Penipuan Ini Menyasar Peserta Tes PPPK, Konon Tak Perlu Urus Dokumen
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul