jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat(25/10) tentang kronologi guru honorer dimintai Rp 50 juta untuk uang damai, Supriyani juga didakwa pasal berlapis, hingga mediasi Supriyani gagal. Simak selengkapnya!
1. Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Kades Ungkap Kronologinya, Oalah
Kabar soal guru honorer Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta terkait kasus penganiayaan atau pemukulan terhadap murid SDN 4 Baito berinisial D (6), anak seorang polisi masih jadi sorotan publik.
Kasus guru Supriyani sendiri sudah bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/10/2024), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Nah, masalah permintaan uang damai Rp 50 juta dan tuntutan Supriyani mengundurkan diri sebagai guru sempat diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Kades Ungkap Kronologinya, Oalah
2. Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dalam mengawal perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua MUI Kabupaten Konnsel KH. Moh. Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10), mengatakan bahwa perkara yang menimpa guru honorer Supriyani tersebut sepatutnya memang harus dikawal bersama.
Namun, MUI mengimbau masyarakat tetap tertib dan menjaga kondusifitas keamanan
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
3. Didakwa dengan Pasal Berlapis, Guru Honorer Supriyani Mengaku Sangat Sedih
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (24/10).
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Didakwa dengan Pasal Berlapis, Guru Honorer Supriyani Mengaku Sangat Sedih
4. Jumlah Pelamar PPPK 2024 & Total Formasi Beda Tipis, Peluang Besar Honorer jadi ASN
Jumlah pelamar PPPK 2024 di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sebanyak 2.357 orang.
Adapun jumlah formasi PPPK 2024 di Pemkot Batam sebanyak 2.300 kursi. Saat ini tahapan seleksi administrasi masih berlangsung.
Dengan demikian, jumlah 2.357 orang berpotensi berkurang lagi jika ada pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Jumlah Pelamar PPPK 2024 & Total Formasi Beda Tipis, Peluang Besar Honorer jadi ASN
5. Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
Banyak kalangan memberikan perhatian dan pembelaan terhadap guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Pada persidangan perdana, Kamis (24/10), Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Supriyani.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Angkat Bicara soal Honorer & PPPK, Bikin Hati Bersukacita, Tenang
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul