5 Berita Terpopuler: OTT KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah, Tak Disangka Fakta Terungkap, Arteria Kena Sanksi PDIP

Jumat, 21 Januari 2022 – 09:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberikan klarifikasi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/1). Foto: DPP PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (20/1) tentang detik-detik OTT di Langkat KPK mengamankan ratusan juta rupiah, tak disangka penusuk anggota TNI Pratu Sahdi terungkap, Arteria kena sanksi dari PDIP. Simak selengkapnya!


Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 8 Kapal Pencuri Batu Bara Disergap, Ada Sosok Misterius, KPK Diminta Bertindak

1. Ternyata Ini Pekerjaan Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi, Tak Disangka

Polisi telah menangkap pria berinisial B selaku penusuk anggota TNI AD Pratu Sahdi yang tewas dikeroyok di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1) pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gus Arya Ditantang Duel dengan Habib Bahar, Polisi Bereaksi Keras, Aziz Beri Solusi Baru

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo juga mengungkap bahwa penusuk Pratu Sahdi itu merupakan seorang pekerja di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Perwira menengah Polri itu menyebut B ditangkap polisi saat bekerja di pelabuhan tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Anggota TNI Tewas Terungkap, Seseorang Ditangkap, Kombes Riko Diduga Terlibat

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ternyata Ini Pekerjaan Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi, Tak Disangka

2. Detik-Detik OTT di Langkat Sumut, Sebegini Duit yang Diamankan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 786 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dkk, Selasa (18/1).

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.

Ghufron menyebutkan tim KPK mengamankan delapan orang pada Selasa (18/1) sekitar pukul 20.30 WIB di Kabupaten Langkat, yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Detik-Detik OTT di Langkat Sumut, Sebegini Duit yang Diamankan KPK

3. 293.848 Guru Honorer akan Diangkat menjadi PPPK

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan sebanyak 293.848 guru honorer akan segera diangkat menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Terdapat sebanyak 293.848 guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan kedua dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK,” ujar Iwan Syahril dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (19/1).

Iwan menjelaskan formasi guru yang telah terisi tersebut, yakni untuk 388.313 formasi guru ASN PPPK, dengan pelamar pada ujian seleksi pertama dan kedua, atau sekitar 58 persen dari 506.252 formasi yang ada.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

293.848 Guru Honorer akan Diangkat menjadi PPPK

4. Ini Sanksi dari PDIP untuk Arteria Dahlan

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan telah mendapat sanksi dari partainya akibat pernyatannya yang dianggap melanggar etik dan disipin partai.

PDI Perjuangan memberikan sanksi peringatan kepada Arteria Dahlan.

Surat sanksi peringatan itu ditandatangani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ini Sanksi dari PDIP untuk Arteria Dahlan

5. Honorer Tenaga Kependidikan Minta Diangkat Menjadi PNS Lewat Keppres

Honorer tenaga kependidikan (tendik) di sekolah negeri meminta pemerintah bersikap adil. Mereka minta agar ada regulasi yang mengatur pengangkatan tendik menjadi PNS.

Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat Lina Kurniati menegaskan, pemerintah harus memberikan regulasi yang bisa menjadi dasar pengangkatan honorer tendik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Guru dan tendik saling melengkapi. Tidak boleh pemerintah hanya menyelesaikan masalah guru honorer, sedangkan tendik diabaikan.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Tenaga Kependidikan Minta Diangkat Menjadi PNS Lewat Keppres

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk ASN dan Honorer, BKN Punya Pengumuman Penting untuk Gaji


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler