jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (3/7) tentang P1 Swasa meranas karena regulasi PPPK berpihak kepada honorer, CAT korban asusila Ketua KPU buka suara, begini kalimatnya, hingga Ketua KPU terbukti berbuat asusila. Simak selengkapnya!
1. Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara, Begini Kalimatnya
Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berinisial CAT mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat ketua lembaga penyelenggara pemilu itu.
DKPP sebelumnya memutuskan memberhentikan tetap alias memecat Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dinilai Salah Tangkap, Praperadilan Pegi Setiawan Digelar, Polda Jabar Bersiap
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara, Begini Kalimatnya
2. Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, P1 Swasta Merana
Regulasi PPPK dinilai lebih berpihak kepada honorer atau tenaga non-ASN.
Imbasnya peserta berstatus prioritas satu (P1) yang mengabdi di sekolah swasta merana.
Nasib guru P1 swasta ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, P1 Swasta Merana
3. Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Di hari ketiga ini, Rabu (3/7), sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari pihak pemohon atau Pegi Setiawan.
Dalam sidang praperadilan ini ada yang menarik. Jalannya persidangan sempat riuh dengan tepuk tangan dari para pengunjung sidang.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
4. Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti berbuat asusila.
Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara asusila ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila
5. Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
Penasihat hukum Pegi Setiawan selaku pihak pemohon meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kehadiran Rudiana dinilai penting lantaran yang bersangkutan merupakan pelapor dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Korban Kecelakaan Tol Sibanceh, Otak Pelaku Ditangkap
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul