JPNN.com

5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS

Selasa, 28 Januari 2025 – 06:24 WIB
5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS - JPNN.com
Honorer K2 teknis kesehatan di Kota Palembang, Penda Sebayang (kemeja putih) bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto dok. PS for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (27/1) tentang PPPK guru hingga nakes bisa menikmati gaji berkala hingga pensiun, honorer K2 teknis minta diangkat PNS, hingga Peradi jadi Heran. Simak selengkapnya!

1. Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat mengaku heran ada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di luar organisasi advokat (OA) Peradi yang membolehkan pesertanya bukan sarjana hukum.

‎“Saya kemarin ada yang mengirimkan paket PKPA 12 kali dicicil, terus bisa nonhukum (pesertanya),” kata Asido dalam acara penutupan PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di UAI, Jakarta, Minggu, (26/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Aduan Sampai ke Presiden Prabowo, Ratusan Surat Terbit, Ada soal Jam Kerja PPPK Paruh Waktu?

Asido mengaku heran dan bingung karena dari nama saja sangat jelas, yakni PKPA yang pesertanya harus lulusan fakultas hukum atau sarjana hukum.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas

Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum

2. Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS

Honorer K2 teknis kesehatan di Kota Palembang, Penda Sebayang bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penda yang sudah mengabdi 20 tahun di lingkungan Kementerian Kesehatan merasa layak diangkat PNS, bukan PPPK.

"Saya sengaja kirim surat kepada Presiden Prabowo hari ini. isinya permohonan pengangkatan sebagai PNS," kata Penda kepada JPNN, Senin (26/1).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS

3. SK PPPK Guru, Teknis & Nakes Berlaku sampai Pensiun, Nikmati Kenaikan Gaji Berkala

Pemerintah daerah mulai merevisi isi SK PPPK untuk teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan guru.

Dari yang tadinya hanya berlaku 2 dan 3, bahkan 5 tahun diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP).

Menurut Koordinasi wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Su)awesi Selatan (Sulsel) Sumarni Azis, beberapa kabupaten/kota di Sulsel sudah melakukan perubahan SK PPPK.

Perubahan SK PPPK bukan hanya untuk guru, tetapi juga nakes dan teknis. Tentu saja ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi PPPK maupun honorer.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

SK PPPK Guru, Teknis & Nakes Berlaku sampai Pensiun, Nikmati Kenaikan Gaji Berkala

4. AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi, Senin.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya

5. Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh

Sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) memberikan pernyataan bahwa program Makan Bergizi Gratis yang diusung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak boleh menggunakan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kiai Marzuki Mustamar menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan dana yang dihimpun Baznas. Hal ini juga berdasarkan dari kajian bahwa zakat yang ditarik ada syarat khusus dan dikelola dalam aturan yang jelas.

“Dari kitab-kitab kami mengaji, zakat itu ditarik ada syaratnya, diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam. Untuk siapa yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya," katanya dalam keterangannya di Kediri, Minggu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler