5 Berita Terpopuler: PPPK Harus Menunggu Lagi, Azis dan Benny Cekcok di DPR, Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah

Selasa, 06 Oktober 2020 – 07:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: ANTARA/HO-Polri/pri

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, semoga semuanya dalam keadaan sehat selalu. Jangan lupa ya pakai masker saat bepergian dan jaga kebersihan diri selalu. Inilah lima berita terpopuler di JPNN.com hingga pagi ini: 

 

BACA JUGA: Baca! Ini 5 Organ Tubuh yang Bisa Rusak Akibat Covid-19

1. Pemberkasan NIP PPPK Tunggu 4 Regulasi, Alamak!

Pemberkasan NIP 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum bisa dilakukan sebelum regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan terbit.

BACA JUGA: Warga Mengamuk, Paksa Melepas Bungkus Plastik yang Melapisi Jenazah

Setidaknya ada sekitar empat regulasi yang ditunggu, yakni tiga peraturan menteri dan 1 peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Tiga peraturan menteri itu yakni Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

BACA JUGA: Kenali Dua Jenis Gangguan Jantung yang Bisa Diderita Anak

Baca selengkapnya, klik link di bawah :

Pemberkasan NIP PPPK Tunggu 4 Regulasi, Alamak!

 

2. Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizal Ramli meminta agar MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Baca selengkapnya, klik link di bawah :

Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko

 

3. PPPK Bakal Terima Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan fasilitas gaji serta tunjangan setara PNS.

Gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di mana penentuan gajinya diatur sesuai masa kerja dan golongan (I sampai XVII).

 selengkapnya, klik link di bawah :

PPPK Bakal Terima Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tetapi ada Syaratnya

 

4. Azis dan Benny Cekcok di Paripurna RUU Cipta Kerja

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat perdebatan sengit dengan legislator Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman.

Perbedatan berujung adu mulut dua wakil rakyat itu terjadi pada saat Rapat Paripurna DPR yang beragendakan pengambilan keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Perdebatan berawal setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan akhir mereka atas RUU yang juga dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

Azis dan Benny Cekcok di Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat Pilih Walk Out

 

5. Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah, Para Buruh Perlu Tahu

 Sejumlah serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mogok nasional mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.

Aksi unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi buruh tersebut.

Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :

Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah, Para Buruh Perlu Tahu

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler