5 Berita Terpopuler: Presiden Teken UU ASN Baru, PPPK Silakan Potong Kambing, tetapi Pasal soal Honorer Mana?

Jumat, 03 November 2023 – 06:28 WIB
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (2/11) tentang Presiden Jokowi meneken UU ASN baru, PPPK silakan potong kambing, hingga mana pasal honorer jadi PPPK. Simak selengkapnya!

1. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Berijazah SMA Punya Peluang, Full Senyum, tetapi Ingat Formasi Tenaga Teknik

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, secara resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PP Turunan UU ASN Bakal Disahkan, Puluhan Honorer Dilantik jadi PPPK, Menteri Anas Bersuara

Bagi yang ingin mengetahui UU 20 Tahun 2023 versi pdf, bisa membuka situs peraturan.go.id.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: P1 Bingung dengan Penempatan PPPK 2023, Jokowi Kirim Surpres ke DPR, Ternyata...

UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

2. Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU ASN baru pada 31 Oktober 2023.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan UU 20 Tahun 2023 ini lebih ringkas dibandingkan UU 5 Tahun 2014.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer

3. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh

Pemerintah sudah mengundangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Bagi yang ingin mengetahui secara lengkap materi UU ASN 2023 pdf, bisa membuka situs peraturan.go.id.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh

4. Honorer Jangan Galau Baca UU 20/2023, Tunggu Saja Babak Berikutnya

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Para honorer harus cermat membaca pasal demi pasalUU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sudah resmi berlaku.

Begitu pun, para honorer yang sudah lama ingin diangkat menjadi ASN, baik PNS dan PPPK, harus bersabar menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU 20/2023.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer Jangan Galau Baca UU 20/2023, Tunggu Saja Babak Berikutnya

5. UU 20 Tahun 2023 Larang Pejabat Angkat Honorer Baru Lagi, Sanksinya Berat

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan pemerintah.

Masyarakat bisa melihat detail isi UU 20 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 dan dimasukkan di dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni, ada hal mendasar dari UU 20/2023 yang berkaitan dengan honorer.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

UU 20 Tahun 2023 Larang Pejabat Angkat Honorer Baru Lagi, Sanksinya Berat

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Daftar Passing Grade PPPK Guru 2023, Menjamin Rasa Keadilan, Menggembirakan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler