jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi, berikut ini adalah lima berita terpopuler hingga pagi ini di JPNN.com.
1. Revisi UU ASN Atur PPPK
BACA JUGA: Nadiem Makarim Ingin Hapus UN, Buya Syafii: Jangan Serampangan, Ini Bukan GoJek
Badan Legislasi (Baleg) belum bisa membahas revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara), yang oleh honorer K2 sangat ditunggu proses pengesahannya.
Pasalnya, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa, draft revisi UU ASN belum diajukan oleh Komisi II DPR sebagai pihak pengusul.
BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Ahli Waris dari Pahlawan Jenderal Nasution
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Revisi UU ASN Juga Atur Rekrutmen PPPK
BACA JUGA: Sstt...Gerindra Calonkan Seorang Jenderal di Pilkada Surabaya 2020
2. Presiden Jokowi Buka Wacana Kewenangan Urusan Guru Ditarik ke Pusat
Presiden Jokowi menggulirkan wacana menarik kewenangan tata kelola guru yang sekarang berada di pemerintah daerah, dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.
Diketahui, saat ini kewenangan terkait guru SD-SLTP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Jokowi Buka Wacana Kewenangan Urusan Guru Ditarik ke Pusat
3. Eks Bos Lippo Minta KPK Jujur soal Uang Rp 10 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta Bartholomeus Toto (BTO) meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dan jujur ke publik. Dia meminta penyidik tidak menjebak dirinya tentang keberadaan uang Rp 10 miliar.
Baca selengkapnya, klik link di bawah :
Eks Presdir Lippo Cikarang Minta KPK Jujur soal Duit Rp 10 Miliar
4. Hotman Paris Bongkar Skandal Bos Maskapai dan Pramugari
Pengacara Hotman Paris Hutapeakembali mengunggah pengakuan pramugari yang diajak tidur oleh kapten pilot dan direktur sebuah maskapai penerbangan, di Instagram miliknya.
Sebelumnya, Hotman Paris memang pernah mengunggah video tersebut lima bulan lalu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Hotman Beber Duka Pramugari yang Menolak Ajakan 'Ngamar' Bos Maskapai Penerbangan
5. Guru PNS Tak Terima Dipecat Pemkab
-Seorang guru PNS dipecat pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Guru itu bernama Rachmad Novembrianto (42) warga Kelurahan Nangkaan.
Rachmad dijatuhkan sanksi pemecatan lantaran dugaan selingkuh yang belum terbukti di pengadilan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
20 Tahun Mengabdi, Guru PNS Ini Tak Terima Dipecat Pemkab
Redaktur & Reporter : Natalia