5 Berita Terpopuler: SE KemenPAN-RB Mengkhawatirkan, Gaji Nakes Honorer Bikin Meringis, PHK pun Telah Dilakukan

Minggu, 29 Mei 2022 – 06:54 WIB
Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) dr. Trisna Setiawan, M.Kes., tidak bisa menahan haru. Foto tangkapan layar YouTube Komisi IX DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (28/5) tentang SE KemenPAN-RB soal pemecatan honorer mengkhawatirkan, gaji nakes honorer di puskesmas daerah sangat kecil, honorer sudah kena PHK padahal SE KemePAN-RB belum ada. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru dari Kasus Ruhut Sitompul, Ada Perempuan di Penginapan, Tini Terkejut

1. AKP DK Polisikan Ibu Mertua, Ini Respons Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons pelaporan yang dilakukan AKP DK terhadap ibu mertuanya sendiri, Nurmila Sangadji atas kasus dugaan pencurian.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penghapusan Honorer Bikin Galau, Pemda Ogah Rekrutmen PPPK Lagi, Jangan Dikaitkan dengan Politik

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku prihatin aksi saling lapor antara AKP DK dan ibu mertuanya itu.

"Kami prihatin dan menyesalkan adanya kasus saling lapor antara AKP DK dan Ibu mertuanya," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (27/5).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Layangan Putus versi Polda Metro Jaya, Polwan Cantik Jadi Selingkuhan, Kisahnya Bikin Meradang

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

AKP DK Polisikan Ibu Mertua, Ini Respons Kompolnas

2. KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer, Bu Nur: Ada Enggak Afirmasi PPPK untuk Tendik & Administrasi?

Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta bersiap-siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).

Tenggat waktunya hanya sampai 2023, dan artinya kurun waktu setelah itu struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, pada 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PNS dan PPPK

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer, Bu Nur: Ada Enggak Afirmasi PPPK untuk Tendik & Administrasi?

3. Ungkap Gaji Nakes Honorer, Suara Dokter Trisna Bergetar Menahan Tangis

Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) dr. Trisna Setiawan, M.Kes., tidak bisa menahan haru saat mengungkapkan kondisi para tenaga kesehatan (nakes) non-PNS.

Dia mengungkapkan pendapatan tenaga honorer nakes di puskesmas sangat rendah. Masih banyak yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan tidak ada kejelasan status kepegawaian.

"Masih ada nakes di puskesmas dengan status tenaga harian lepas yang hanya memiliki gaji Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per bulan," kata Dokter Trisna Setiawan dalam rapat Panja Tenaga Honorer dan Tenaga Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS Komisi IX DPR RI, baru-baru ini.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ungkap Gaji Nakes Honorer, Suara Dokter Trisna Bergetar Menahan Tangis

4. Guru Lulus PG PPPK 2021 yang Dipecat Kepsek Tetap Diangkat ASN, Alhamdulillah

Kebijakan populis diambil Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Janji Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memprioritaskan guru honorer lulus passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PG PPPK) tahap 1 dan 2 dibuktikan dengan regulasi yang tidak lama lagi bakal diluncurkan.

Sekretaris Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Meisi Lukitasari mengungkapkan, penjelasan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam audiensi pada 23 Mei melegakan mereka.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Guru Lulus PG PPPK 2021 yang Dipecat Kepsek Tetap Diangkat ASN, Alhamdulillah

5. SE MenPAN-RB Belum Turun, tetapi Daerah Sudah Berani Melakukan PHK Kepada Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer.

Namun, sejumlah Pemda sudah membuat pemutusan hubungan kerja meski surat edaran dari KemenPAN-RB belum terbit. Salah satunya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto, PHK sudah dialami honorer sejak awal Januari 2022.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

SE MenPAN-RB Belum Turun, tetapi Daerah Sudah Berani Melakukan PHK Kepada Honorer

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Penempatan PPPK Guru Dirilis, Ada soal SK Pemecatan, Presiden Merespons Cepat


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler