jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (12/12) tentang tes PPPK 2024 hanya formalitas, BKD tolak honorer non-databased BKN, hingga pemegang sham baru di PT ASM merugikan ahli waris. Simak selengkapnya!
1. Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas, tetapi Ada Kecuali, Jangan pakai Dukun
Pemerintah dan DPR RI punya komitmen menuntaskan masalah honorer dengan tenggat waktu akhir Desember 2024, melalui pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Komitmen itu antara lain ditunjukkan dengan seleksi PPPK 2024 yang digelar dua tahap, agar masalah honorer bisa tuntas akhir tahun ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menegaskan lagi mengenai komitmen tersebut.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas, tetapi Ada Kecuali, Jangan pakai Dukun
2. Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
Pembeli jam tangan bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar hak-haknya diberikan. Permintaan itu disampaikan oleh salah satu pembeli jam tangan bermerek Richard Mille bernama Tony Trisno.
Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo menerangkan kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak 2014.
Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
3. BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menolak honorer non-database BKN ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Padahal, pendaftaran tahap 2 diperuntukkan bagi honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan minimal 2 tahun bekerja terus menerus.
"Ini aneh, tetapi nyata. Teman-teman honorer non-K2 tidak bisa daftar, padahal waktu pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang tersisa tidak banyak lagi," kata Rio, honorer non-K2 Jakarta kepada JPNN, Kamis (11/12).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
4. Hai Pak Prabowo, Sori Ini Kritik dari Bu Mega soal Dana Cekak Program Makan Gratis
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengomentari program makan bergizi gratis yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Kelima RI itu menyoroti anggaran makan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah dan kelompon rentan yang dipatok hanya Rp 10 ribu per porsi.
“Sori ya, Mas (Prabowo), saya mesti kritik. Lah, saya benar kok. Saya suruh ibu-ibu hitung, Rp 10 ribu dapete opo to, yo?” ujar Megawati saat menjadi pembicara kunci pada peluncuran buku Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis karya Todung Mulya Lubis di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Hai Pak Prabowo, Sori Ini Kritik dari Bu Mega soal Dana Cekak Program Makan Gratis
5. Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Masuknya Pemegang Saham Baru di PT ASM & Rugikan Ahli Waris
Kuasa hukum Julia Santoso Petrus Selestinus SH menilai perubahan Anggaran Dasar, perubahan Struktur Direksi dan Pemegang Saham serta Penambahan Modal Dasar PT Anugrah Sukses Mining (ASM) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ilegal, merugikan kliennya dan cacat hukum.
Diketahui, PT ASM adalah anak usaha PT Harum Resources (HR) milik almarhum Irawan Tanto, suami dari Julia Santoso dan ayah dari 4 anak yang merupakan ahli warisnya.
Petrus kemudian membeberkan kronologi peristiwa yang kemudian menimbulkan kerugian pada kliennya hingga harus menghadapi apa yang disebut sebagai kriminalisasi oleh oknum penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Masuknya Pemegang Saham Baru di PT ASM & Rugikan Ahli Waris
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Korban Tewas di TKP, Penyebab Kematian Pekerja IKN Diselidiki, Polisi Bergerak
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul