5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak

Jumat, 29 November 2024 – 06:28 WIB
Meski seleksi PPPK 2024 dibagi dalam dua tahap, kemungkinan besar masih ada honorer di 2025. Ilustrasi Foto:: ANTARA /Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis(28/11) tentang tidak seluruh honorer lulus PPPK, Parcok dinilai cawe-cawe di Pilkada 2024, hingga Kapolri Sigit dinilai merusak demokrasi Indonesia. Simak selengkapnya!

1. Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul

Pemerintah menjanjikan seluruh honorer yang ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 akan berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sebagian akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu harus berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kekuatan anggaran.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap

Dengan demikian, di beberapa instansi pemda kemungkinan besar masih ada honorer pada 2025.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK

Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya

2. Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) ke sel tahanan, Kamis (28/11).

Ketiga ketua pokja, yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek DJKA Kemenhub.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan demikian, ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 17 Desember 2024.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA

3. Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi satu di antara sosok yang bertanggung jawab pada kerusakan demokrasi di Indonesia.

Dia berkata demikian dalam konferensi pers menyikapi hasil pilkada serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Awalnya, Deddy mengungkapkan sosok Joko Widodo (Jokowi) menjadi figur yang ingin mewujudkan hasil pemilu sesuai keinginan Presiden ketujuh RI itu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia

4. Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus merasa heran oknum kepolisian masif bergerak yang belakangan disebut Partai Cokelat (Parcok), untuk cawe-cawe pada pilkada serentak 2024.

Menurut Deddy, aksi cawe-cawe parcok dilakukan ketika kepolisian punya pekerjaan rumah dalam menyelesaikan kasus penembakan ke rakyat tak bersalah hingga peredaran narkoba.

Dia berkata demikian dalam konferensi pers menyikapi hasil pilkada serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo

5. Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan

Katarina Bonggo, korban kasus pemalsuan akta autentik dan keterangan palsu memenangkan gugatannya terhadap mantan mertuanya Aky Jauwan dan Biksuni Eva.

Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Aky Jauwan dua tahun kurungan.

Kemudian satu tahun kurungan untuk Biksuni Eva yang merupakan anak Aky.

Masa kurungan atau tahanan tersebut tertuang dalam vonis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi serta Hakim Anggota Sutarjo dan Ainul Mardhiah melalui nomor putusan 1634K/ PID/2024.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler