5 Calo SIM dan Tilang di Bekasi Ditangkap

Sabtu, 15 Juni 2019 – 04:07 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi meringkus lima orang terduga calo SIM yang biasa beroperasi di kawasan Mapolres Metro Bekasi dan sekitarnya. Kelima pelaku adalah BB (34), Ma, Dj, Ka, dan AA.

Wakil Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan calo tersebut menawarkan jasa bagi para korban yang gagal dalam proses pembuatan SIM.

BACA JUGA: Tidak Sekadar Pelengkap, Pahami Fungsi SIM

“Untuk mereka tidak memungkinkan untuk masuk karena sistem yang kami buat di SIM itu, tidak memberikan peluang kepada calo untuk mereka masuk dan memberikan layanan ataupun memberikan keinginan mereka,” kata Eka saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (14/6).

Pelaku berjanji akan mengurus pembuatan SIM bagi mereka yang gagal dengan biaya hingga Rp800 ribu.

BACA JUGA: Polres Gresik Raih Peringkat Ketiga Dalam Pelayanan SIM

“Selain itu, para pelaku juga mengatakan bisa membantu pengurusan pengambilan tilang di Pengadilan Negeri Bekasi maupun Kejaksaan Negeri Bekasi,” jelasnya.

Para pelaku terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.(pojokbekasi)

BACA JUGA: Urus Perpanjangan SIM di Cilacap Bisa Melalui Mesin Portabel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divpropam Punya 2 Opsi Sanksi buat Oknum Penerima Pungli SIM


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler