Divpropam Punya 2 Opsi Sanksi buat Oknum Penerima Pungli SIM

Selasa, 21 Agustus 2018 – 18:38 WIB
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyigi dugaan pungutan liar (pungli) di Satpas SIM Polres Kediri. Dari kasus itu, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menjalani pemeriksaan lantaran menerima setoran hasil pungli.

Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, AKBP Erick terbukti melakukan kesalahan dan melanggar kode etik profesi. Oleh karena itu ada dua opsi sanksi bagi Erick.

BACA JUGA: Terungkap, Uang Pungli Urus SIM jadi Bancakan Para Pejabat

“Kami usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kami proses karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi (penurunan jabatan, red) hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red),” kata dia kepada wartawan, Selasa (21/8).

Sigit menambahkan, tim Propam Polri juga memeriksa personel Polres Kediri karena terlibat dalam pungli yang terstruktur itu. “Ada beberapa (personel) diproses,” tambah dia.

BACA JUGA: Kapolsek Sampobalo Tembak Anak Buah, Polri Terjunkan Propam

Kasus dugaan pungli itu diduga menyeret beberapa nama pejabat utama di lingkungan Polres Kediri. Setiap pemohon SIM dikenai pungutan di luar biaya resmi yang besarannya bervariatif, mulai Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang.

Nilai tersebut tergantung jenis permohonan pembuatan SIM ke Satpas SIM Polres Kediri. Ada peran beberapa calo yang sudah terkoordinasi yang menyetor uang hasil pungli ke beberapa pejabat utama Polres Kediri.(cuy/jpnn)

BACA JUGA: Paminal Polri Undang Eks Danjen Kopassus untuk Gelar Perkara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler