jpnn.com, JAKARTA - LBH Pelita Umat menyampaikan lima catatan berupa pendapat hukum terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni sebagaimana terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45a Ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
BACA JUGA: LBH Pelita Umat Singgung Latar Belakang Agama Ustaz Yahya Waloni
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, menganalisis isi video berdurasi 2 menit yang berisi ceramah Ustaz Yahya Waloni yang kurang lebih poin pokoknya sebagai berikut:
"Isi ceramahnya beliau bercerita bahwa pada saat beliau awal memeluk Islam, kemudian respons keluarga marah kepada beliau, dan mendoakan beliau mati dalam 3 hari. Beliau kemudian menceritakan bahwa alasan masuk agama Islam adalah karena berdasarkan hasil kajian beliau kitab suci Bibel Palsu, sambil mengangkat buku".
BACA JUGA: Muhammad Kece & Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul Ingat UAS
"Akibat kalimat itu beliau dilaporkan dengan tuduhan melakukan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a," kata Chandra, Sabtu (27/8).
Berdasarkan hal tersebut, ketua LBH Pelita Umat tersebut menyampaikan lima catatan berupa pendapat hukum (legal opini).
BACA JUGA: Pidato Bu Mega di Depan Presiden Jokowi: Kalau Bapak Belum Lupa
Pertama, bahwa unsur Pasal 156a KUHP, yaitu, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kedua, bahwa unsur dengan sengaja, unsur ini adalah berkaitan dengan sikap batin atau niat jahat atau tercela, yaitu kehendak untuk mengungkapkan suatu perasaan permusuhan. Berdasarkan teori kehendak (wilstheori) pelaku punya keinginan.
Sementara Ustaz Yahya Waloni (UYW), lanjut Chandra, berada di majelis taklim yang diundang untuk mendengarkan ceramah tentang keIslamannya, dan dia menceritakan pada saat dirinya masuk Islam, kemudian direspons oleh keluarga tidak menerima dan mendoakannya mati dalan tiga hari dan selanjutnya UYW menjelaskan mengenai bibel yang menurut dia palsu.
"Maka, pernyataan UYW tersebut dapat dinilai bukan permusuhan, bukan penyalahgunaan dan dapat dinilai tidak ada niatan menodai, hanya menceritakan keislaman beliau di forum majelis taklim di masjid," tutur Chandra.
Ketiga, Chandra berpendapat bahwa unsur di muka umum ceramah di masjid dengan peserta khusus muslim dan terbatas, bisa saja dinilai tidak termasuk di muka umum, karena itu tempat ibadah dan tempat yang hanya didatangi khusus beribadah bagi umat Islam dan peserta majelis taklim khusus umat Islam.
Keempat, kata Chandra Purna Irawan harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan atau menodai ajaran agama (malign blasphemies). Dinyatakan di hadapan dan atau ditujukan kepada publik.
"Dalam hukum pidana salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka perbuatan orang yang dituduhkan terhadap rumusan delik itu tidak merupakan tindak pidana atau tidak memenuhi unsur delik, begitu juga dengan UYW dapat dinilai tidak memenuhi unsur kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP," ujar Chandra.
Kelima, dia berpendapat bahwa apabila Ustaz Yahya Waloni tetap dipersoalkan dan diproses hingga persidangan atas dugaan penistaan agama, dikhawatirkan malah menimbulkan perdebatan antaranak bangsa atau diskusi secara terbuka tentang ketuhanan atau teologi atau ajaran agama atau isi kitab.
"Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi apabila terdakwa dan lawyers-nya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil," tandas Chandra Purna Irawan yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia). (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam