jpnn.com, BANYUWANGI - Panselnas belum mengumumkan nama-nama pelamar CPNS yang melaju ke tahap SKB (seleksi kompetensi bidang).
Di sisi lain, dalam rangka pemenuhan kebutuhan atau formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Peraturan Nomor 61 Tahun 2018. Dalam peraturan itu disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi ambang batas alias passing grade (PG) berdasar Peraturan Menpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.
BACA JUGA: Cek Pengumuman Peserta SKB CPNS di Sini
Selain itu, peserta yang tidak memenuhi PG namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD juga berhak melaju ke babak SKB.
Lebih lanjut, melalui siaran Pers Nomor: 042/RILIS/BKN/XI/2018, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan membeberkan contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan dalam penentuan peserta yang lolos ke babak SKB.
BACA JUGA: Berita Terbaru Jelang Pengumuman Peserta SKB Tes CPNS 2018
Contoh kasus pertama, formasi yang tersedia satu orang sedangkan peserta yang lolos PG awal sebanyak satu orang. Maka. Peserta yang mengikuti SKB sebanyak satu orang.
Kasus kedua, formasi yang tersedia sebanyak satu orang, sedangkan peserta yang lolos PG awal nihil. Jika hal itu terjadi, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah tiga pelamar yang perolehan akumulasi nilai pada SKD-nya menduduki rangking pertama sampai rangking tiga teratas.
BACA JUGA: Tunggu Jadwal Resmi SKB Tes CPNS 2018
Pada kasus ketiga, formasi yang tersedia sebanyak dua orang dan peserta SKD yang lolos PG juga sebanyak dua orang. Maka, kedua peserta yang lolos PG awal itu berhak melaju ke babak SKB.
Contoh kasus keempat, jumlah formasi sebanyak dua orang, sedangkan peserta yang lolos PG awal ”hanya” satu orang. Jika hal ini terjadi, maka peserta SKB sebanyak empat orang yang terdiri dari satu orang yang lolos PG untuk mengisi formasi pertama.
Sedangkan satu formasi yang tersisa diperebutkan tiga peserta yang tidak lolos PG awal namun menempati rangking satu sampai tiga nilai kumulatif.
Sedangkan pada contoh kasus kelima, formasi yang tersedia sebanyak satu namun peserta yang lolos PG sebanyak tujuh orang. Jika kasus ini terjadi, peserta SKB adalah tiga orang peraih peringkat teratas di antara tujuh orang yang berhasil lolos PG tersebut.
”Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal) dan menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal: - formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB,” ujar Ridwan.
Selain itu, imbuh Ridwan, peserta yang tidak lolos PG awal tersebut harus memenuhi PG yang diatur dalam Peraturan Nomor 61 Tahun 2018. Rinciannya, PG untuk pelamar formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora sebesar 255.
Sedangkan formasi khusus, seperti formasi disabilitas dan tenaga honorer kategori 2 (K-2) guru, tenaga medis, dan paramedis sebesar 220.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan, pengumuman pelamar seleksi CPNS yang melaju ke babak SKB akan diumumkan oleh BKN. ”Kita tunggu saja,” ujarnya. (sgt/bay/c1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru terkait SKB Tes CPNS 2018
Redaktur & Reporter : Soetomo