jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan lima daerah di Sumut yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.
"Kelima daerah yang menyalahgunakan dana tersebut yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana dilansir Antara, Senin (1/6).
BACA JUGA: Pemkab Simalungun Siapkan Dana Rp 57 Miliar Untuk Tangani Covid-19
Ia mengatakan, penyidik Polda Sumut masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti, dan juga telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Dia menegaskan, dalam pengusutan kasus penyimpangan dana bansos COVID-19, pihaknya benar-benar komitmen, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
BACA JUGA: Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa bagi Terdampak COVID-19
"Polda Sumut tetap memproses secara hukum penyimpangan dana COVID-19 itu," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.
BACA JUGA: Setiap Hari Wanita Ini Harus Melayani Nafsu Bejat Anak Majikan
"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Martuani, pada talkshow yang disiarkan secara online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5).
Ia mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.
"Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.
Martuani menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.
"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti