jpnn.com - PURWAKARTA - 5 Fakta Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Ada Kalimat Aku Menyanyangimu.
Mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya, Anne Ratna Mustika.
BACA JUGA: Ini Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Suami
Anne Ratna Mustika merupakan Bupati Purwakarta, penerus kepemimpinan Dedi Mulyadi yang telah memimpin daerah itu selama dua periode.
Kang Dedi, panggilan akrab anggota politikus terkenal itu, kini menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kabupaten Purwakarta, Bekasi, dan Karawang.
BACA JUGA: Sosok Dedi Mulyadi, Anggota DPR yang Rumah Tangganya di Ujung Tanduk
Berikut sejumlah fakta seputar Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya:
1. Anne Ratna Mustika ke PA Purwakarta pada 19 September
Anne Ratna Mustika mendatangi Pengadilan Agama (PA) Purwakarta untuk mendaftarkan gugatan cerai itu pada Senin (19/9) lalu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: DPR Desak Penuntasan Persoalan Honorer K2, Coba Lihat Penjelasan BKN, Ngeri!
"Ibu Bupati pada Senin (19/9) daftar secara langsung ke sini," kata Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa diberitakan JPNN Jabar, Rabu (21/9).
Saat mendafarkan gugatan cerai tersebut melalui e-court, Ambu Anne dibantu petugas pengadilan.
Asep menyebutkan gugatan itu didaftarkan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika.
Sementara, tergugatnya atas nama H Dedi Mulyadi.
2. Apa Penyebab Anne Ratna Menggugat Cerai Kang Dedi?
Sidang gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika itu bakal digelar perdana pada Rabu (5/10) mendatang.
“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk," ujar Asep.
Apa penyebab Anne memutuskan menggugat cerai Dedi Mulyadi?
Belum ada penjelasan mengenai hal tersebut karena Anne maupun Kang Dedi belum memberikan keterangan resmi soal prahara rumah tangga mereka.
3. Kalimat Maula Akbar Mulyadi Putra
Pasangan suami istri Anne dan Dedi Mulyadi dianugerahi tiga anak, salah satunya Maula Akbar Mulyadi Putra.
Putra sulung Dedi dan Anne itu mengikuti jejak kedua orang tua yang terjun ke dunia politik.
Maula Akbar saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta yang digadang-gadang akan maju dalam suksesi pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut pada Pilkada 2024.
Di tengah isu perceraian kedua orang tuanya, Maula Akbar mengunggah foto yang menunjukkan kebersamaan sang ayah dengan adik bungsunya, Nyi Hyang Sukma Ayu.
Dia pun menuliskan kalimat menyentuh pada unggahannya tersebut di akun pribadinya di Instagram. "Harum abadi, wangi sejati," tulis Maula Akbar.
Postingan tersebut mengundang beragam komentar wargenet yang mayoritas berharap kedua orang tua Maula Akbar bisa rukun kembali dan menjadi panutan yang baik bagi banyak orang.
4. Simak Pernyataan Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi belum menyampaikan pernyataan mengenai langkah istrinya yang mengajukan gugatan cerai.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Purwakarta, Rabu (21/9), Dedi tidak berkomentar.
Pria kelahiran 11 April 1971 itu hanya mengirimkan foto bahagianya bersama si bungsu Nyi Hyang Sukma Ayu, yang juga diunggah di laman instagram @dedimulyadi71.
“Nyi Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa,” begitu kalimat Dedi dalam caption foto yang diunggah di laman instagram pribadinya.
“Aku menyayangimu, putri bungsuku,” demikian disampaikan Dedi Mulyadi.
5. Dedi Mulyadi Masih Memimpin Rapat
Di pantau di akun YouTube DPR RI, pada Rabu, di tengah bergulirnya isu perceraian, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
Dedi Mulyadi masih memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyesuaian RKA K/L TA 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.
Isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.
Di situs tersebut tercantum satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana pada Rabu 5 Oktober 2022. (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu