jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan boks berbagai jenis obat yang dibutuhkan pasien Covid-19.
BACA JUGA: 2 Truk Tabrak Warung Bakso, 3 Orang Dievakuasi, Sopir dan Keneknya Mana?
Polisi menemukan jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks. Selain itu, terdapat juga obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA itu, di antaranya paracetamol dan lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menduga ada praktik penimbunan obat-obatan.
BACA JUGA: Bawa 3 Penumpang, Sherly Spontan Banting Setir Sigra, Brak! Bannya Sudah di Atas
"Kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," kata dia dalam keterangan tertulis.
Rencananya ribuan boks berisi obat-obatan itu akan disebar ke wilayah Jabodetabek oleh pemilik gudang.
BACA JUGA: Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Kombes Ady Sebut Ada Upaya Membohongi BPOM
Polisi pun mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Upaya Menaikkan Harga Eceran
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ada upaya menaikkan harga eceran obat sehingga terjadi praktik penimbunan.
"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi (HET)," ujar Ady.
2. Ada Obat yang Dibutuhkan Pasien Covid-19
Ady menjelaskan bahwa dari ribuan boks obat-obatan tersebut, terdapat sejumlah jenis obat yang dibutuhkan pasien Covid-19.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," terang dia.
3. Penjelasan Polisi Soal Dugaan Penimbunan Obat
Ady menambahkan bahwa polisi telah memeriksa tiga saksi yang diamankan.
Hasil pemeriksaan terhadap para saksi ditemukan fakta bahwa ada indikasi penimbunan obat-obatan tersebut.
"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," ujar Ady.
4. Ada Upaya Membohongi BPOM
Polisi juga menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut sempat membohongi pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat dimintai keterangan terkait ketersediaan stok obat-obatan.
"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500 mg. Namun, disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," ujar Ady.
5. Polisi Periksa Pelanggan PT ASA
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah dalam masa penyidikan kasus tersebut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelanggan perusahaan itu.
Selain itu, polisi juga memanggil sejumlah saksi dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan salah satu ahli dari BPOM.
"Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini," kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).
"Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgen pendistribusian obat tersebut," sambung Joko. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sara Menjerit, Ibunya Berusaha Menolong, Tetapi..
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi