5 Fakta Kasus John Kei, dari Salemba ke Nusakambangan, Kematian Tragis Ayung dan Yustus Kei

Senin, 22 Juni 2020 – 08:39 WIB
Suasana di sekitar lokasi kejadian penangkapan diduga kelompok John Kei di Perum Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus pembunuhan berencana yang menjalani masa bebas bersyarat, John Kei, ditangkap lagi oleh Polda Metro Jaya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6), pukul 23.00 WIB

Berikut sejumlah fakta terkait kasus John Kei.

BACA JUGA: Detik-detik Yustus Kei Tewas Mengerikan, John Kei Ditangkap Lagi

Pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

John Kei dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: John Kei Bebas Bersyarat dari Nusakambangan, Ditangkap Lagi, 20 Anak Buahnya Berani Halangi Polisi

Kedua, John Kei resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta, ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu, 2 Maret 2014.

Saat itu, dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, bersama puluhan napi lainnya, John Kei diseberangkan ke Nusakambangan.

BACA JUGA: Puluhan Anggota Kelompok John Kei Ditangkap, Diwarnai Tembakan, Tegang

Dia menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.

Para napi itu dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.

Saat itu, John Kei diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan dia bersama para napi lain, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Liberti Sitinjak tampak memantau proses pemindahan tersebut di Dermaga Wijayapura.

Ketiga, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Keempat, Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis, 26 Desember 2019.

Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Kelima, John Kei ditangkap lagi bersama puluhan anak buahnya pada Minggu (21/6) malam hingga Senin dini hari.

John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Kei (46).

"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu tengah (21/6) malam.

Ade belum dapat menjelaskan motif perusakan rumah dan pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Yustus Corwing Kei itu.

Ade menuturkan polisi masih mendalami motif tindak pidana yang diduga dilakukan kelompok John Kei.

Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling mengenal.

"Di antara mereka saling mengenal identik, identifikasi mungkin tidak akan terlalu sulit dan malam ini langsung kita lakukan tindakan Jepolisian," ujar Ade.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di jalanan sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Lima pemuda tak dikenal mengadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang.

Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong dan menghembuskan napas terakhir.

Yustus sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda tersebut.

Namun tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata tajam tak dapat dielakkan.

Hal sama diungkapkan Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra.

Dua peristiwa terjadi yang diduga saling terkait, yakni peristiwa di Cipondoh (Tangerang) dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler