5 Fakta Kasus Mbak SN Live Tanpa Busana di Medsos, Poin 3, Wow!

Jumat, 08 Juli 2022 – 16:47 WIB
SN, pelaku kasus pornografi saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat menangkap seorang wanita, SN yang tampil tanpa busana di media sosial.

Selain Mbak SN, polisi juga menangkap pria, RH selaku agen sebuah platform media sosial yang digunakan wanita itu.

BACA JUGA: Yang Menyerahkan Diri Itu Memang Bechi Anak Kiai Jombang, Polisi Sempat Meragukan?

Berikut Fakta-Fkata Kasus Mbak SN:

1. Polisi Melihat SN Live Tanpa Busana

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi sedang patroli siber.

BACA JUGA: Live Tanpa Busana di Medsos, SN Dapat Bayaran Sebegini, Bikin Tercengang

Polisi kemudian mendapati SN sedang siarang langsung atau live streaming tanpa busana di sebuah platform media sosial.

"Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini," kata Pasma kepada wartawan, Rabu (6/7).

BACA JUGA: Detik-Detik Bechi Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Sini

Selanjutnya, polisi menangkap SN di wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Rabu (22/6) lalu.

2. Peran RH

RH bekerja untuk satu agensi, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri.

"RH sebagai agency talent yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta," ujar Pasma.

RH yang mengajak SN untuk menjadi talent pornografi tersebut.

BACA JUGA: Buat Konten Menggoda di Medsos, SN Raup Puluhan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara

3. Pendapatan SN

Kombes Pasma menjelaskan SN yang bekerja selama tiga bulan bisa meraup uang puluhan juta rupiah.

Uang dari hasil live tanpa busana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Penghasilan bisa sampai Rp 30 juta. Jadi, dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," ujar Pasma.

4. Pendapatan RH

Adapun uang yang dikirimkan penonton untuk SN masuk ke dalam rekening RH.

Uang itu selanjutnya diberikan kepada SN.

"RH sebagai sub-agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta," ujar Pasma.

5. Hukuman kedua pelaku

Kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

SN dan RH dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler