Live Tanpa Busana di Medsos, SN Dapat Bayaran Sebegini, Bikin Tercengang

Jumat, 08 Juli 2022 – 04:57 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat ditemui di mapolres, Rabu (6/7). Foto: ANTARA/WALDA

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap RH dan SN atas kasus mempertontonkan unsur pornografi alias tanpa busana dalam suatu aplikasi.

Penangkapan itu bermula ketika petugas melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi.

BACA JUGA: Detik-Detik Mengerikan Mayor Beni Ditusuk Sertu Alkausar, Tersungkur, Tewas

Dalam pemantauan ini, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku SN tersebut.

BACA JUGA: Penampakan Wanita yang Bikin Konten Tanpa Busana, Pengakuannya soal Uang, Wouw

"Tersangka RH sebagai agensi, sedangkan SN sebagai talent yang melakukan aksi pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa pers, Rabu (6/7).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap SN di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Pemasok Amunisi ke KKB Kembali Ditangkap, Mungkin Anda Tak Menyangka

Kombes Pasma mengatakan polisi mendapati keduanya bekerja untuk satu agensi yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri.

SN mengaku awalnya diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi talent.

SN mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sejak bekerja sebagai talent selama tiga bulan, SN bisa meraup penghasilan lebih dari Rp 30 juta.

"Penghasilan bisa sampai Rp 30 juta. Jadi, dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Royce.

Uang yang dikirimkan penonton masuk ke dalam rekening RH dan selanjutnya diberikan kepada SN.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya talent lain yang berada di bawah naungan RH.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya manajemen baru melalui kegiatan pornografi yang sama.

Keduanya dikenai Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler