jpnn.com, JAKARTA - Saat ini pesinetron Bobby Joseph tengah menghadapi proses hukum akibat dugaan kasus penggunaan narkoba.
Bobby Joseph ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan pada Jumat (10/12) pukul 01.30 WIB.
Berikut fakta-fakta seputar penangkapan dan dugaan kasus narkoba Bobby Joseph.
1. Barang Bukti
Bobby Joseph ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12) pukul 01.30 WIB.
Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Adapun sabu-sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok.
2. Alasan Konsumsi Narkoba
Bintang sinetron Candy itu ternyata sudah cukup lama mengonsumsi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Bobby Joseph sudah enam tahun belakangan memakai narkoba, yakni sejak 2015.
Kombes Zulpan pun membeberkan alasan pesinetron kelahiran Prancis itu mengonsumsi narkoba.
"Pertama katanya untuk menambah stamina fokus kerja dan sebagainya," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada Senin (13/12).
3. Perantara Transaksi Narkoba
Namun, Bobby Joseph tak hanya mengonsumsi barang haram itu saja, tetapi sebagai perantara transaksi narkoba.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba sintesis atau gorila," terang Zulpan.
4. Akun Khusus
Zulpan mengatakan bahwa Bobby Joseph memiliki akun khusus untuk perantara.
"Iya (dia) punya akun untuk jualan sendiri," kata Kombes Zulpan.
Polisi tidak menemukan barang bukti tembakau sintesis dari Bobby Joseph saat proses penangkapan.
Namun, dari rekam jejak digitalnya diketahui bahwa pesinetron itu menjadi perantara transaksi narkoba.
"Untuk barangnya belum ada, tetapi dari percakapan barang bukti elektronik kita (polisi) dapat kalau dia ini sebagai perantara dalam pengedaran," tutur Arya Raditya.
"(Bobby Joseph pesen lagi) ke bandar besarnya," tambahnya.
5. Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, BJ alias Bobby Joseph disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bobby Joseph pun terancam hukuman paling sedikit empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: 6 Fakta Soal Kasus Narkoba Bobby Joseph, Nomor 5 Mengejutkan
Redaktur : Soetomo
Reporter : Firda Junita