jpnn.com, JAKARTA - Aktor Bobby Joseph jadi perbincangan lantaran dirinya ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian telah merilis kasus Bobby Joseph di Polres Tangerang Selatan pada Senin (13/12).
BACA JUGA: Ini Penjelasan Kombes Zulpan Soal Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tidak Karantina
Berikut 6 fakta soal kasus narkoba Bobby Joseph:
1. Waktu dan lokasi penangkapan Bobby Joseph.
BACA JUGA: Tanggapan Santai Nikita Mirzani soal Petisi Boikot Dirinya
Bobby Joseph ditangkap pada Jumat (10/12) pukul 01.30 WIB di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dia diciduk oleh aparat Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Diberi Foto Bibi Ardiansyah, Gala Sky Lakukan Ini, Mengharukan
2. Barang bukti.
Saat penangkapan Bobby Joseph, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dala bungkus rokok.
3. Hasil tes urine Bobby Joseph.
Berdasarkan tes urine, Bobby Joseph dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
4. Bobby Joseph memakai narkoba sejak beberapa tahun lalu.
Bobby Joseph ternyata sudah sejak lama mengonsumsi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Bobby Joseph memakai barang haram tersebut sejak 6 tahun lalu.
"Yang bersangkutan mengaku sudah memakai narkoba sejak 2015," kata Kombes Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12).
5. Tidak hanya pemakai, Bobby Joseph ternyata juga kurir narkoba.
Bobby Joseph tidak hanya merupakan pemakai narkoba, tetapi juga sebagai kurir tembakau sintesis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Arya Raditya.
Menurutnya, Bobby Joseph ketahuan sebagai perantara setelah polisi memeriksa jejak digitalnya di media sosial.
"(Dia) punya akun untuk jualan sendiri," kata Ipda Arya Raditya.
6. Ancaman hukuman.
Akibat perbuatannya, BJ alias Bobby Joseph disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bobby Joseph terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra