5 Fakta Kasus Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Nomor 1 Pengakuan Korban

Senin, 18 Oktober 2021 – 10:54 WIB
Ilustrasi kasus asusila. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus oknum kapolsek berinisial ID di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang mengajak tidur putri dari tersangka yang mendekam di tahanan tengah menjadi sorotan publik.

Kasus oknum kapolsek nakal itu terungkap usai korban berinisial S menceritakan kejadian yang menimpanya kepada media lokal setempat.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Dewi Rana Amir Angkat Bicara

S mengaku dijanjikan oleh ID bahwa ayahnya akan dilepaskan.

ID mau membebaskan tersangka asalkan S bersedia melayaninya di tempat tidur.

BACA JUGA: Ini 4 Petisi Guru Honorer Jelang Tes PPPK Tahap II, Lihat yang Terbanyak Dukungannya

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Suprianto membenarkan informasi soal peristiwa itu. Kini, ID telah dibebas tugaskan.

"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Moutong dan kapolsek yang bersangkutan telah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," kata Didik saat dihubungi, Jumat (15/10).

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Kirim Chat Mesra ke Anak Tersangka, Kompolnas Beri Komentar Menohok

Berikut deretan fakta kasus oknum kapolsek diduga setubuhi putri tersangka tersebut.

1. Pengakuan Korban

Pada akhirnya S menerima ajakan ID demi sang ayah. S melayani ID di salah satu hotel di Parigi.

S awalnya dijanjikan akan diberi uang. Selanjutnya, ID kembali berjanji membantu membebaskan ayah korban. Saat itu S baru menerima ajakan ID.

"Akhirnya saya mau, karena saya pikir papaku mau keluar. Terus dia kasih uang ke saya. Dia bilang, 'ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau'," kata S menirukan ucapan oknum kapolsek kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/10).

2. Polda Mengantongi Bukti Chat Mesra

BACA JUGA: Polda Kantongi Bukti Chat Mesra Kapolsek di Sulteng dengan Anak Tersangka

Kombes Didik mengatakan tim investigasi Polda Sulteng telah mengantongi bukti chat pesan WhatsApp (WA) antara ID dengan S.

"Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat adalah percakapan melalui WA," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

Kendati demikian, polisi belum menemukan barang bukti lainnya kasus tersebut.

BACA JUGA: Pengakuan Putri Tersangka Soal Kapolsek Pengirim Chat Mesra, Alamak

3. IPW Minta ID Dipidana

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan apa yang dilakukan ID adalah perbuatan bejat.

Sugeng berharap kapolsek tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

"Polisi bejat seperti itu harus segera dicopot, diproses pidana, dan kemudian kode etik dengan pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) bukan demosi," kata Sugeng kepada JPNN.com, Minggu (17/10).

4. Polisi Bisa Kehilangan Kepercayaan Masyarakat

Direktur Organisasi Lingkar Belajar Untuk (LIBU) Perempuan Sulteng Dewi Rana Amir meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebab, jika kasus itu tidak dituntaskan, maka, hal itu bisa menggerus kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

"Jangan sampai institusi Polri dianggap melindungi anggotanya," kata Dewi di Kota Palu, Minggu (17/10).

5. Komentar Kompolnas

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika peristiwa itu terbukti terjadi, maka diduga kuat ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersebut.

Poengky menyebut apa yang dilakukan ID sangat tidak dibenarkan karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

"Kalau benar maka dapat berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Poengky kepada JPNN.com. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler