jpnn.com, PINRANG - Seorang gadis berinisial NS (12) seharusnya masih bersekolah. Namun, kedua orang tuanya malah menikahkan NS dengan seorang pria yang pantas dipanggilnya bapak.
NS harus menikahi Baharuddin yang berusia 44 tahun. Penyandang disabilitas ini berprofesi sebagai terapis pijat.
BACA JUGA: Masih Ingat soal Mahar Sandal Jepit? Ternyata Yudi Sudah 3 Kali Nikah
Kisah pernikahan beda usia 32 tahun di Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini kemudian menjadi viral.
NS dipaksa menikah pada 30 Juni 2020, untuk menutupi aib ayah tirinya. Dia tega mencabuli putri sambungnya sejak dua tahun lalu.
Bahkan, sesaat sebelum akad nikah, NS masih harus melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Berikut ini 5 fakta pernikahan gadis 12 tahun dengan pria 44 tahun:
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Bersama Teman Pria Beraksi, Tak Sadar Wajah Terekam CCTV
1. Disebut Pacaran 5 Bulan
Sappe, ayah tiri NS menyebut, putri sambungnya berpacaran dengan Baharuddin selama kurang lebih 5 bulan. Hubungan jarak jauh antara Makassar dan Pinrang ini akhirnya diketahui oleh orangtua NS.
2. Lamaran Sempat Ditolak 2 Kali
Masih menurut keterangan Sappe, Baharuddin sempat dua kali melamar dan ditolak pihak keluarga. Alasan usia NS yang masih belia jadi pertimbangannya.
3. NS Mengancam Nikah Siri
Menurut pengakuan Sappe, putrinya marah saat lamaran kekasihnya ditolak. NS bahkan mengancam akan kabur dan menikah siri dengan Baharuddin.
4. Ditolak KUA
Pihak KUA Kecamatan Suppa menolak permintaan pihak calon mempelai putri. Alasannya, NS masih di bawah umur. Akhirnya, pernikahan digelar secara siri.
5. Akal-akalan Ayah Tiri
Polres Pinrang turun tangan setelah pernikahan siri NS viral di media sosial. Setelah dilakukan penyidikan, pernikahan NS hanya akal-akalan ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.
"Modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepada mempelai perempuan. S (Sappe) telah mencabuli korban sejak usia 10 tahun," beber Prawira.
Ironisnya, pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia. Dia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B (Baharuddin) datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," ungkap Prawira.
Polisi menangkap Sappe di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
Sappe dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.
“Terakhir S sempat lagi melakukan itu saat NF belum dinikahkan dengan saudara B," tutur Prawira. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia