Ibu Rumah Tangga Bersama Teman Pria Beraksi, Tak Sadar Wajah Terekam CCTV

Sabtu, 11 Juli 2020 – 14:33 WIB
Ibu rumah tangga dan teman prianya ditangkap polisi. Foto: dok. polsek Kota Kediri

jpnn.com, KEDIRI - Seorang ibu rumah tangga ditangkap bersama teman prianya saat melakukan pencurian sepeda motor.

Aksi pencurian ini dilakukannya di lokasi parkiran barat Blok A Rusunawa Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Jawa Timur.

BACA JUGA: Emak-emak Seorang Diri Melawan Perampok di Rumah, Nyaris Saja

Wanit berusia 43 tahun itu berinisial SM dan merupakan penghuni rusunawa setempat. Sedangkan pelaku lainnya, sang teman pria SM, yakni AR asal Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kanit Reskrim Polsek Kota Kediri Iptu Sunaryo menerangkan kasus ini terungkap setelah kepolisian mempelajari CCTV yang terpasang di area parkir setempat. Identitas tersangka terungkap setelah gerak geriknya terpantau kamera pengawas.

BACA JUGA: Aih, Emaknya Siapa Ini Joget Heboh ala TikTok Sendirian di Jembatan Suramadu

"Wajah si pelaku perempuan kan terlihat, karena dia tidak memakai masker," ujar Sunaryo.
 
Kedua pelaku begitu mudah mengambil sepeda motor milik korban karena sesama penghuni rusunawa.

Selain itu, kondisi sepeda motor yang tidak dikunci stang semakin mempermudah aksi pelaku.

BACA JUGA: Bak Jambret Ulung, Nenek Ini Rampas Tas Korban dan Menghilang

Kendaraan bermotor Honda Vario merah nopol AG 2031 OA tersebut sengaja ditaruh di tempat penitipan sepeda motor di Simpang 4 Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri oleh kedua pelaku.

"Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB. Selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 09.00 WIB, korban yang hendak ke warkop kaget mengetahui jika kendaraan milik puteranya itu sudah raib," terang Sunaryo.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Kota Kediri. "Kami tanya si pelaku perempuan, dia mengaku mencuri sepeda motor bersama temanya. Mereka sebelumnya saling kenal, karena sama-sama berprofesi sebagai pedagang kerupuk, di Kecamatan Pare," sambung Sunaryo.

Berbekal dari keterangan pelaku SM, petugas dari Unit Reskrim Polsek Kota Kediri langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku AR di rumahnya.

Atas perbuatanya itu, kedua pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian.

Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 unit motor milik korban sedangkan 1 unit motor lainnya milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler