5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu

Selasa, 14 Juni 2022 – 10:02 WIB
PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan tidak semua golongan daya yang mengalami kenaikan tarif listrik.

BACA JUGA: 2,5 Persen Pelanggan PLN Kena Kenaikan Tarif Listrik, Begini Perinciannya

Berikut lima fakta yang JPNN.com rangkum terkait tarif listrik:

1. Golongan di atas 3.000 volt ampere (VA)

Darmawan membeberkan tidak semua masyarakat akan mengalami kenaikan harga. Namun, hanya kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 VA dan 6.600 VA—200 kilo volt ampere (kVA).

BACA JUGA: Kemensos Beri Bantuan Rumah dan Listrik, Hidup Mirah Kini Makin Terang dan Berwarna

Menurut Darmawan, hal itu merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Selama ini pemerintah memberi subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif, sementara bantuan itu seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang kurang mampu.

BACA JUGA: Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya!

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.

2. Tidak ada kenaikan listrik sejak 2017

Darmawan menyebutkan sejak 2017 pemerintah tidak pernah melakukan kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Pemerintah pun telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017-2021.

Namun, selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut.

Setidaknya, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017–2021 mencapai Rp4 triliun.

3. Biaya pokok listrik naik

Darmawan menjelaskan biaya pokok penyediaan listrik tahun ini mengalami kenaikan.

Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 berakibat kenaikan BPP Rp 500 miliar.

"Pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” kata Darmawan.

4. Perincian kenaikan tarif listrik

Darmawan memerinci pelanggan rumah tangga golongan R2 berdaya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, dan pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, mengalami kenaikan tarif listrik dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudian, pelanggan kelompok pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P3 tarifnya juga naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudian, pelanggan dari kelompok pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA juga mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh. 

5. Bisa turun daya jika keberatan

Darmawan mengizinkan pelanggan yang ingin mengajukan penurunan daya listrik.

Menurutnya, pelanggan memiliki hak untuk menentukan daya listrik yang terpasang sesuai kebutuhan. "Ini merupakan hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, tentunya masyarakat harus menyesuaikan konsumsi listrik" ujar Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).(mcr10/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler