jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan yang ingin mengajukan penurunan daya listrik.
Hal itu sebagai bentuk respons PT PLN kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan 1 Juli 2022 mendatang.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Listrik Sudah Ditentukan, Ini Daftarnya
Adapun kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA untuk kalangan menengah ke atas.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan memiliki hak untuk menentukan daya listrik yang terpasang sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Pemerintah Menaikkan Tarif Listrik Pelanggan di Atas 3.500 VA, Berlaku 1 Juli 2022
"Ini merupakan hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, tentunya masyarakat harus menyesuaikan konsumsi listrik" ujar Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).
Menurutnya, masyarakat harus bisa mengatur pemakaian listrik sehingga tidak membuat listriknya bermasalah jika turun daya.
BACA JUGA: Tarif Listrik Segera Naik, Catat nih Ketentuannya!
"Pindah daya memang monggo hak asasi dari hak masing-masing pelanggan kami. Tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan kemudian jeglak-jeglek dan itu menjadi permasalahan teknis secara tersendiri," tegas Darmawan.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan tarif listrik naik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.
Mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.
Kemudian, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61 persen. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aplikasi PLN Mobile Jadi Solusi Cara Bayar Tagihan Listrik Dengan Mudah Â
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari