5 Fakta Pijat Plus Plus, Tiga Orang Tanpa Busana dalam Satu Kamar

Jumat, 07 Agustus 2020 – 07:53 WIB
Ilustrasi wanita. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Seorang suami di Surabaya, HM nekat menjual istrinya dengan layanan cinta bertiga. HM dan istrinya berprofesi sebagai terapis.

Mereka biasanya memijat orang di mal. Namun, karena pandemi corona atau Covid-19, mal tutup. Saat buka pun, layanan pijat tidak dibuka oleh sang pemilik tempat pijat. Jadilah HM dan istrinya menjadi pemijat panggilan.

BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tengah Pandemi, Laris Manis

HM tega menjual istrinya dengan layanan pijat plus-plus.

"Tarifnya Rp 600.00. Awalnya untuk layanan massage. Ternyata di dalamnya ada layanan lain," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.

BACA JUGA: Kapan Spa dan Panti Pijat Dibuka Lagi?

Fauzy mengatakan tiga orang diamankan saat polisi melakukan razia tempat kos atau home stay di kawasan Jalan Kutai. Saat dilakukan pengecekan di salah satu kamar, polisi menemukan tiga orang di dalam satu kamar.

Berikut ini 5 fakta tukang pijat yang dijual suami untuk melayani layanan cinta bertiga: 

1. Tiga Bulan Pengangguran
Pandemi corona membuat HM jadi pengangguran dadakan. Dia sudah tak bekerja selama tiga bulan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ekonomi Jatuh, Astaghfirullah, Kenapa Jokowi Enggak Adil Begini, Demokrat di Hati Rakyat

2. Tukang Pijiat Panggilan
Selama pandemi corona, tempat refleksi di mal tutup. HM dan istrinya pun beralih k massage panggilan.

3. Layanan Pijat Plus-plus
Tak ada pemasukanHM menawarkan istrinya dengan layanan pijat plus-plus saat melayani pelanggan pria.

4. Promosi Jual Istri di Facebook
Pelaku menawarkan istrinya melalui posting-an di Facebook. Dalam postinganya, pelaku menuliskan 'Monggo (silakan)yang minat massage dan refleksy kaki wilayah Surabaya Barat'.

5. Jerat Hukum
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti uang Rp 600.000, bill kost harian, dan satu buah handphone. 

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler