jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah fakta terkait penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Jatuh Lagi di Lubang yang Sama
Berikut 5 fakta soal penangkapan Ridho Rhoma:
1. Waktu dan tempat.
BACA JUGA: Datang ke Makam Olga Syahputra, Ruben Onsu Tuai Pujian
Ridho Rhoma ditangkap aparat di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.
Tidak sendiri, dia diciduk bersama dua orang rekan pada Kamis (4/2) pekan lalu.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Kirim Pesan Khusus ke Bima Arya, Begini Isinya
2. Barang bukti.
Pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama itu kedapatan menyimpan 3 butir ekstasi saat ditangkap.
Ridho Rhoma mendapat barang tersebut dari pengedar yang masih buron.
3. Urine positif.
Usai dilakukan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamina.
Sementara dua rekannya yang ikut ditangkap justru negatif narkoba.
4. Permohonan maaf.
Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf karena kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2).
"Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma.
5. Kali kedua.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada 2017, Ridho Rhoma ditangkap polisi karena terbukti memiliki sabu.(ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra