jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma jatuh di lubang yang sama.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Nih Hasil Tes Urinenya
Ridho Rhoma pertama kali ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat itu dia diciduk polisi dengan bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.
BACA JUGA: 2 Masalah Terberat dalam Hidup Gading Marten, Bikin Sedih
Dalam kasus tersebut, cowok 32 tahun itu divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan.
Ridho Rhoma sempat bebas usai rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi.
BACA JUGA: 5 Peristiwa Mengejutkan di Dunia Hiburan Sepekan Terakhir
Hukuman tersebut ternyata tidak membuat pelantun Menunggu itu jera.
Buktinya Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ekstasi.
Dia ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).
Pihak kepolisian belum membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma.
Akan tetapi, Ridho Rhoma sudah dinyatakan positif memakai amfetamina.
"Benar, positif amfetamina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu (7/2). (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra