5 Fakta tentang Penangkapan Kembali Habib Bahar bin Smith

Rabu, 20 Mei 2020 – 05:17 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Dok Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur setelah tiga hari bebas menghirup udara di luar penjara.

Bahar dinilai melanggar aturan pembebasan asimilasi yang dia dapatkan. Seharusnya, narapidana yang mendapatkan asimilasi tidak berbuat provokasi dan melanggar hukum di luar penjara.

BACA JUGA: Habib Bahar Dikurung di Sel Pengasingan di Sindur

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Smith dijemput paksa karena program asimilasinya dicabut.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Dia diamankan dijemput petugas Bapas dan Kalapas didampingi petugas dari Kepolisian Bogor," kata Aris.

BACA JUGA: Sebelum Ikut Petugas, Habib Bahar Sempat Minta Waktu Merokok Sebatang

Berikut beberapa fakta dan alasan penangkapan Habib Bahar bin Smith:

1. Bahar Baru Bebas Tiga Hari

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anggota TNI Dibunuh, Pesan Habib Rizieq, Indonesia jadi Neraka

Bahar bin Smith diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong Sabtu, 16 Mei 2020 kemarin.

Bahar resmi menghirup udara bebas pada pukul 15.30 WIB setelah mendapatkan program asimilasi.

 

2. Bahar Bebas Guna Mencegah Penularan Covid-19

Bahar bebas dari penjara karena mendapatkan program asimilasi guna mencagah penularan Covid-19.

Sebelumnya, Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan karena terbukti melakukan penganiayaan. 

Saat pembebasannya Bahar disambut ratusan pengikutnya dan dielu-elukan sepanjang jalan. Semua pengikut lupa menjalankan protokol kesehatan social distancing kala itu.

 

3. Bahar Kembali Dijemput Paksa Selasa Dini Hari

Bahar bin Smith kembali dijemput untuk dijebloskan ke penjara menjelang sahur, Selasa, 19 Mei 2020 pukul 02.00 WIB dini hari.

Bahar dijemput petugas Bapas dan Kalapas didampingi petugas dari Kepolisian Bogor serta Polda Jawa Barat.

"Benar kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Pengacara Bahar, Azis.

 

4. Dianggap Melanggar Asimilasi

Bahar bebas dari penjara karena program asimilasi pencegahan penyebaran Covid-19. Namun saat bebas, Bahar malah mengikuti berbagai pengajian yang melibatkan massa banyak dan berpotensi tertular Covid-19.

 

5. Dianggap Provokatif

Setidaknya ada dua alasan mendasar menjebloskan kembali Bahar ke Penjara:
1. Bahar melanggar asimilasi karena keluyuran di luar rumah dan tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

2. Ceramah-ceramahnya saat berada di luar penjara dinilai provokatif.

"Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Kepadanya dicabut asimilasinya," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

(ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler