jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Ahok, Nicholas Sean.
Sedianya, Ayu Thalia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/1). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda lantaran Ayu Thalia Sakit.
BACA JUGA: Apa Kata Ayu Thalia Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Anak Ahok?
Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
1. Kondisi
Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredy Limantara menuturkan kliennya dalam kondisi kurang sehat, sehingga tak bisa menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
BACA JUGA: Ayu Thalia Batal Diperiksa Polisi, Ini Sebabnya
"Sakit, kurang enak badanlah, mungkin karena perubahan cuaca, musim hujan teruskan mungkin flu, pilek, begitulah," ujar Fredy Limantara di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1).
2. Kaget
Menurutnya, Ayu Thalia terkejut saat tahu dirinya telah berstatus tersangka atas laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Potret Seksi Tante Atien, Ayu Ting Ting Terkejut
"Ya pastinya kagetlah, siapa sih yang enggak kaget kalau dijadikan tersangka begitu lho. Sedih ya itu pastilah," kata Fredy.
3. Pesan
Hingga kini, Ayu Thalia belum menyampaikan pesan apa pun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi selebgram itu memastikan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Pesan khusus tidak ada ya, yang pasti dia siap mengikuti proses hukum yang berjalan," tutur Fredy.
4. Komunikasi
Fredy juga mengaku pihaknya belum berkomunikasi kembali dengan Nicholas Sean. Namun, pihaknya tak menutup pintu untuk komunikasi tersebut.
"Dengan pihak Sean belum ya, tetapi ya tdak menutup kemungkinan kalau memang ada jalan damai, kan, lebih baik begitu loh," ucap Fredy.
5. Siap
Fredy memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum yang berlaku. Adapun pemeriksaan terhadap Ayu Thalia dijadwalkan kembali pada Kamis (27/1) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pada kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita