5 Fakta Terkini Kasus Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Nomor 5 Memilukan

Rabu, 20 Oktober 2021 – 10:26 WIB
Tim kuasa hukum korban dugaan asusila oknum kapolsek di Parimo, Sulteng, menyatakan bahwa korban dan keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus salah satu kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial Iptu IDGN yang mengajak tidur putri seorang tersangka yang mendekam di tahanan menyita perhatian publik.

Kasus itu terungkap setelah korban berinisial S menceritakan kejadian yang menimpanya ke media lokal setempat.

BACA JUGA: Kapolsek Iptu ID Diduga Berbuat Asusila, Kombes Didik Keluarkan Pernyataan Tegas

S awalnya dijanjikan akan diberi uang oleh kapolsek tersebut asal mau melayaninya di tempat tidur.

Selanjutnya, kapolsek itu kembali berjanji membantu membebaskan ayah korban. Saat itu S baru menerima ajakan kapolsek.

BACA JUGA: Ngeri! Lihat yang Menancap di Paha Pelajar Ini

"Akhirnya saya mau, karena saya pikir papaku mau keluar. Terus dia kasih uang ke saya. Dia bilang, 'ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau'," kata S saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (13/10).

Berikut deretan fakta terkini kasus tersebut:

BACA JUGA: Komentar Shin Tae Yong Usai Indonesia U-23 Menang atas Tajikistan

1. Iptu IDGN Diperiksa Propam

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasus tersebut diserahkan ke wilayah setempat untuk penanganannya.

Mabes Polri dipastikan tak mengambil alih. Namun, kasus tersebut akan dipantau terus perkembangannya oleh Mabes Polri, sebab perbuatan Iptu IDGN telah merusak nama baik kepolisian.

"Kasusnya sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulteng," kata Rusdi ketika dikonfirmasi, Senin (18/10).

2. Iptu IDGN Menjalani Dua Pemeriksaan Sekaligus

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Didik Supranoto mengatakan IDGN diperiksa atas dugaan melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.

Selanjutnya IDGN akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.

"Nanti akan kami sampaikan kembali updatenya dari penyidik seperti apa pidana umumnya pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya," kata Didik di Palu, Senin (18/10).

Saat ini IDGN telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kapolsek.

3. Irjen Rudy Mendatangi Rumah Keluarga Korban

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi mendatangi langsung rumah keluarga korban.

Irjen Rudy menyatakan kedatangannya itu untuk meyakinkan pihak keluarga korban bahwa Polda Sulteng akan serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," ujar Irjen Rudy di Parigi Moutong, Selasa (19/10). 

4. Korban Ogah Damai

Tim kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng mengatakan korban dan pihak keluarga tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. 

Andi pun mengapresiasi sikap Polda Sulteng yang telah sigap merespons kasus tersebut. 

"Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tetapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," kata Andi saat melakukan konferensi pers bersama korban di Kota Palu, Senin (18/10).

5. Kondisi Korban Memilukan

Andi Akbar mengungkapkan kondisi psikis kliennya saat ini terguncang dan tertekan.

Bahkan kondisi mental dan jiwa ibu kandung korban juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan bejat itu menimpa anaknya.

"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," ujar Andi. (cr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler